search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Penerima Bantuan Subsidi Upah Capai 90 Persen

doelbeckz - Pluz.id Kamis, 10 Desember 2020 21:00
DIALOG. Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Reza Hafiz, dalam dialog 'Sudah Sampai Mana Implementasi BSU Tahap 2? Di Jakarta, Kamis (10/12/2020). foto: istimewa
DIALOG. Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Reza Hafiz, dalam dialog 'Sudah Sampai Mana Implementasi BSU Tahap 2? Di Jakarta, Kamis (10/12/2020). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan anggaran yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada awal Desember 2020.

Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja sekaligus membantu menggerakkan roda perekonomian nasional lewat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

“BSU ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli dan konsumsi para pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19. Pekerja yang menerima upah dan sudah didaftarkan oleh perusahaannya merupakan para pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan,” terang Reza Hafiz, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan dalam Dialog Produktif dengan tema ‘Sudah Sampai Mana Implementasi BSU Tahap 2?’ yang diselenggarakan KPCPEN, Kamis (10/12/2020).

Kementerian Ketenagakerjaan telah mamvalidasi kriteria penerima manfaat BSU ini secara teliti dan sahih, karena basis datanya adalah BPJS Ketenagakerjaan.

“Kriteria penerima manfaat BSU ini yaitu, Warga Negara Indonesia, pekerja anggota aktif jaminan sosial yang dibuktikan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020, dan memiliki upah/gaji di bawah Rp5 juta. Selain itu kita menjaga agar prosesnya langsung diterima penerima manfaat. Oleh karena itulah BSU ini kita transfer langsung ke rekening yang bersangkutan,” terang Reza Hafiz.

Perlu diketahui, penerima manfaat BSU ini, mencapai 12,4 juta jiwa dengan total anggaran yang direalisasikan Rp29,7 Triliun. “BSU termin pertama pada periode September-Oktober 2020 telah terealisasi sebanyak 98,8 persen. Artinya sudah 12,2 juta orang yang bantuannya sudah terealisasikan. Sedangkan kini BSU telah mencapai tahap lima termin kedua pada periode November-Desember 2020 yang sudah terealisasi ke 11 juta penerima manfaat atau 90 persen,” ujarnya.

Reza Hafiz mengungkapkan, demi menjaga transparansi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan pembaruan data penerima tiap minggunnya.

Halaman

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top