search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

TPP Guru Tunggu Regulasi Pemkot Makassar

doelbeckz - Pluz.id Kamis, 17 Desember 2020 10:00
Andi Rahmat. foto: anas/pluz.id
Andi Rahmat. foto: anas/pluz.id

PLUZ.ID, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Kota Makassar mengusulkan agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk guru, utamanya status kontrak dan honorer bisa masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, Dinas Pendidikan Kota Makassar hanya memiliki 5.648 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Itu tersebar di seluruh TK-SD-SMP, baik negeri maupun swasta.

Sedangkan guru non PNS berjumlah 2.802 orang. Rinciannya, 1.994 berstatus guru kontrak dan 808 guru honorer sekolah. Guru itu tersebar di 314 SDN dan 56 SMPN.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Andi Rahmat, mengatakan, guru berstatus non PNS atau honorer bisa saja mendapatkan tambahan penghasilan.

Hanya saja, sejauh ini belum ada regulasi atau paling tidak nomenklatur yang mengatur perihal tambahan penghasilan untuk guru non PNS.

“TPP kita sekarang kan untuk pegawai organik (PNS), tapi nanti kalau sejalan dengan RPJMD kita buat nomenklatur beberapa kegiatan yang melekat disitu (tambahan penghasilan untuk guru non-PNS),” kata Andi Rahmat, Kamis (17/12/2020).

Bahkan, tahun anggaran 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar juga belum mengakomodir TPP untuk guru berstatus non PNS. Begitu pula bagi guru PNS. Apalagi, APBD 2021 telah ditetapkan.

“APBD 2021 kan sudah ditetapkan dan proyeksinya itu masih sama seperti tahun ini. Belum ada TPP untuk guru,” paparnya. (***)

Penulis : Anas

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top