PLUZ.ID, MAKASSAR – Pelengseran Ketua dan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Golkar di lima daerah di Sulsel menuai sorotan dan kritikan dari sejumlah kader dan fungsionaris partai berlambang pohon beringin.
Pergantian secara tiba-tiba, sepekan pasca Pilkada Serentak 2020 di 12 kabupaten dan kota di Sulsel baru-baru ini, cenderung dengan nuansa politik ‘balas dendam’.
Bahkan, pencopotan Plt Ketua DPD II Golkar di daerah, seperti Kabupaten Barru, Maros, Gowa, Bantaeng, dan Sinjai yang dilakukan Ketua Golkar Sulsel Taufan Pawe (TP) melalui Ketua Bidang Organisasinya Armin Mustamin Toputiri dianggap melabrak sekaligus melawan keputusan DPP.
Padahal, sebelumnya DPP Golkar telah mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang perpanjangan masa bakti komposisi dan personalia kepengurusan DPD II Golkar hingga pelaksanaan Musyawwarah Daerah (Musda) digelar.
“Jadi untuk melakukan kebijakan PLT kepada Ketua DPD II Kabupaten/Kota hasil musda, mesti mendapat persetujuan DPP Partai Golkar sebelum melakukan rotasi atau pergantian. Itu semua tertuang dalam tata kerja DPP Golkar dan Juklak,” kata Muhammad Risman Pasigai, mantan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD I Golkar Sulsel, saat dikonfirmasi, Jumat (18/20/2020).
Risman yang saat ini dipercaya DPP Golkar sebagai Ketua Divisi Bappilu Pilres 2024, menjelaskan, khusus Sulsel perpanjangan masa bakti komposisi dan personalia kepengurusan DPD II sudah pernah diterbitkan perpanjangan sebelum pelaksanaan musda ptovinsi atas perintah DPP Partai Golkar.
Jadi menurut MRP, sapaan akrab Muhammad Risman Pasigai, keliru kebijakan DPD Sulsel atas hal tersebut yang disampaikan pihak sekretaris dan juru bicara bahwa hal tersebut dilaksanakan karena periode kepengurusannya habis.