PLUZ.ID, MAKASSAR – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar menyesalkan pengusiran yang dialami jurnalis dan pewarta foto yang bermaksud meliput gladi pelantikan kepala daerah di Baruga Patingalloang Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Kamis (25/2/2021).
Mereka meminta kepada pihak Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel atau panitia terkait untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
“Tidak elok teman jurnalis terlebih pewarta foto yang sudah menunjukkan indentitas dan kelengkapan liputannya diusir dengan cara demikian,” sesal Iqbal Lubis, Ketua PFI Makassar.
Iqbal Lubis menjelaskan, alangkah baiknya, humas atau protokol yang disebut petugas yang berjaga di gerbang atau pun panitia kegiatan pelantikan, bisa mengatur sejak awal alias berkoordinasi satu dengan yang lainnya, agar tidak terjadi pengusiran terhadap jurnalis yang ingin meliput.
Iqbal Lubis menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
“Dalam ketentuan pidana pasal 18 jelas dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana kurungan penjara selama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tutup Iqbal.
Tawakkal, salah seorang pewarta foto yang berada di lokasi itu, dan mengalami pengusiran itu, mengaku, petugas tidak memperkenankan orang masuk demi menghindari kerumunan.
“Katanya, perintah Pak Gub (Gubernur Sulsel) tidak boleh masuk, menghindari kerumunan. Tapi banyak ji orang di dalam dan lalu lalang masuk,” seru Tawakkal.

PENGUSIRAN. Seorang pengawal pribadi Gubernur Sulsel (kiri) terekam mengusir fotografer Harian Fajar, Tawakkal, yang akan meliput gladi pelantikan kepala daerah di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Selatan diusir petugas, Kamis (25/2/2021). foto: istimewa
Sebelumnya, jurnalis dan pewarta foto yang bermaksud meliput gladi pelantikan kepala daerah di Baruga Patingalloang Rumah Rumah Jabatan Gubernur Sulsel diusir petugas, yang berjaga di depan gerbang. Alasannya, kegiatan tersebut tertutup, tidak untuk diliput.
“Silahkan di luar pak, ini sudah kita atur. Silahkan hubungi nanti protokol,” kata seorang pria berbaju merah, celana coklat sembari menunjuk ke luar pagar, Kamis (25/2/2021).
Awak media tidak hanya tidak boleh meliput gladi, tapi mereka juga tidak diperbolehkan masuk dalam kawasan Rumah Dinas Gubernur Sulsel. Kecuali beberapa orang tamu lainnya, yang boleh masuk setelah diperiksa.
Seperti diketahui, 11 calon kepala daerah di Sulsel akan dilantik, Jumat (26/2/2021) besok. Pelantikan akan digelar di Baruga Pattingaloang Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.
Adapun 11 daerah yang kepala daerahnya akan dilantik adalah Kabupaten Gowa, Maros, Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Barru, Soppeng, Tana Toraja, Luwu Utara, Luwu Timur, Bulukumba, Kepulauan Selayar, dan Kota Makassar.
Diketahui, bahwa 12 daerah berpilkada di Sulsel. Satu pasangan kepala daerah lainnya, yakni Bupati-Wakil Bupati Toraja Utara akan dilantik Maret 2021 mendatang, karena masa tugas bupati sebelumnya sampai Maret 2021.
Pelantikan akan digelar secara langsung, bukan virtual seperti daerah lainnya.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, mengaku, sudah meminta izin ke Mendagri agar pelantikan digelar secara langsung.
Aturannya adalah hanya calon wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati dan ketua tim PKK yang boleh hadir. Di dalam ruangan hanya boleh diisi 25 orang. (***)