PLUZ.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Hotel Pesonna Makassar, Jumat (26/2/2021).
Pada kesempatan itu, legislator Fraksi Demokrat ini, meminta warga Makassar agar bijak dalam mengelola sampah, utamanya sampah rumah tangga. Sebab, lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) telah sampai ambang batas.
“Saya kira, persoalan sampah di Kota Makassar belum tuntas. Kita minta warga agar bijak dalam mengelola sampah,” jelas Arifin Dg Kulle.
Arkul, sapaan akrab Arifin Dg Kulle, menjelaskan, sampah yang dikelola dengan sembarangan akan berdampak pada lingkungan bahkan kesehatan. Sehingga, masyarakat perlu memahami soal pengelolaan melalui Perda nomor 4 tahun 2011.
“Sampah bisa menjadi sahabat kita tetapi sampah juga bisa menjadi musuh kita. Itu, jika tidak dikelola dengan baik,” ujarnya.
Terpisah, narasumber kegiatan, Zainal Abidin, mengatakan, kegiatan sosialisasi perda ini, bentuk sinergitas legislatif dan eksekutif terkait memberikan pemahaman ke masyarakat perihal peraturan daerah.
“Perda ini sudah lama, tetapi jadi pertanyaan apa esensi dalam pengelolaan sampah. Sehingga, penangannya perlu terpadu dan komperhensif, artinya pemerintah, DPRD, dan peran aktif masyarakat,” kata Zainal Abidin.
Persoalan sampah, sambung Kepala Bidang B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar ini, masyarakat harus memisahkan sampah sebelum dibuang ke TPA. Artinya, produksi sampah bisa diminimalisir sedini mungkin dari sampah rumah tangga.
“Tahun 2005, terjadi kasus besar soal sampah. Dimana, semua jenis sampah bersatu sehingga terjadi ledakan dan menyebabkan banyak warga menjadi korban. Maka, perlu diatur agar tidak terjadi hal serupa,” jelasnya. (***)