PLUZ.ID, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Penetapan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Makassar, Sulsel, Jumat (26/2/2021) malam.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Agung Sucipto (AS) merupakan seorang kontraktor.
Penetapan tersangka ini, disampaikan langsung Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers yang disiarkan di channel YouTube KPK dan sejumlah media televisi nasional serta dihadiri beberapa wartawan/jurnalis, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 01.45 WITA.
“KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima, yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS,” kata Firli Bahuri didampingi Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK.
Menanggapi hal ini, pihak keluarga Nurdin Abdullah, menghormati keputusan KPK.
Melalui Juru Bicara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga, melalui keterangan resmi, Minggu (28/2/2021), mengatakan, dari pihak keluarga menghormati dan terus akan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan di KPK. Dan pihak keluarga juga akan berupaya mensupport dalam bentuk keterangan-keterangan apabila diminta dan akan tetap bersikap kooperatif dengan proses hukum yang berjalan atau yang dijalani Nurdin Abdullah.
Selain itu, pihak keluarga juga sudah berembuk dan berdiskusi dan sudah memilih satu kuasa hukum yang nantinya akan membantu dalam proses yang berjalan dan akan memediasi proses yang berjalan di KPK.
“Yakni, Bapak Arman Hanis yang ke depannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Bapak Nurdin Abdullah,” ujarnya.
“Pihak keluarga juga sejauh ini dalam kondisi baik dan masih terus mensupport Bapak Nurdin Abdullah dan saat ini juga sebagian besar mereka ada di Jakarta,” tambah Vero, sapaan Veronica Moniaga.
Sebelumnya, diberitakan KPK menetapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Penetapan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Makassar, Sulsel, Jumat (26/2/2021) malam.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
“KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima, yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS,” kata Firli Bahuri Ketua KPK dalam konferensi pers yang disiarkan di channel YouTube KPK dan sejumlah media televisi nasional serta dihadiri beberapa wartawan/jurnalis, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 01.45 WITA.
Firli mengatakan, Edy Rahmat (ER) merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi. Sementara, Agung Sucipto (AS) merupakan seorang kontraktor.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan enam orang, yaitu AS, NY, SB, ER, IF, dan NA di tiga tempat berbeda di Makassar, Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 23.00 WITA.
“Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan enam orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 WITA hingga Sabtu tanggal 27 Februari 2021 dini hari di tiga tempat berbeda di Sulsel, yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasning, jalan poros Bulukumba, dan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel,” bebernya.
Firli mengatakan, kronologi tangkap tangan diawali dari informasi masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.
KPK menerima laporan dari masyarakat bahwa AS akan memberikan sejumlah uang kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.
“Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira,” ujar Firli.
Firli menjelaskan, Agung sebelumnya pernah mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur jalan di Sulsel.
Nurdin, kata Firli, kemudian menyampaikan kepada Agung Sucipto selaku kontraktor melalui Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat bahwa proyek tetap dilanjutkan. Nurdin memerintahkan kepada Edy segara mempercepat dokumen.
“NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022,” ujar Firli.
“Disamping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu, NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu AS,” sambungnya.
Agung pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 Miliar kepada Nurdin melalui Edy. Firli menjelaskan pemberian uang ini.
“Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 miliar. Awal Februari 2021, NA melalui SB (ajudan Nurdin) menerima uang Rp2,2 miliar,” ucapnya.
Nurdin bersama dengan ER ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
“AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” terang Firli.
Ketiganya, lalu resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret,” ucap Firli Bahuri.
Nurdin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara, Edy ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1 dan Agung ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
“Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 kita menerapkan protokol kesehatan kepada para tersangka agar tidak menularkan dan tidak tertular Covid-19,” ucap Firli.
KPK Menetapkan Tiga Orang Tersangka Dalam Kasus Ini:
a. Sebagai penerima:
1. Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel)
2. Edy Rahmat (Sekdis PUTR Provinsi Sulsel)
b. Sebagai pemberi:
1. Agung Sucipto (kontraktor). (***)