search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Djusman AR: Cukong Politik akan Menjadi Gurita Kepala Daerah

doelbeckz - Pluz.id Sabtu, 13 Maret 2021 18:00
DISKUSI PUBLIK. Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi Djusman AR (kanan) bersama Dosen Fakultas Hukum Unhas Fajlurrahman Juardi saat menjadi narasumber diskusi publik yang mengusung tema "Menyelisik Praktik 'Fee Oligarki' Dalam Pembangunan Infrastruktur Sulawesi Selatan" di Warkop Megazone Makassar, Sabtu (13/4/2021). foto: doelbeckz/pluz.id
DISKUSI PUBLIK. Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi Djusman AR (kanan) bersama Dosen Fakultas Hukum Unhas Fajlurrahman Juardi saat menjadi narasumber diskusi publik yang mengusung tema "Menyelisik Praktik 'Fee Oligarki' Dalam Pembangunan Infrastruktur Sulawesi Selatan" di Warkop Megazone Makassar, Sabtu (13/4/2021). foto: doelbeckz/pluz.id

PLUZ.ID, MAKASSAR – Mahalnya biaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanpa disertai kontrol demokrasi yang sehat menjadi pemicu timbulnya bentuk pemerintahan yang oligarki.

Hal ini mencuat dalam diskusi publik yang mengusung tema “Menyelisik Praktik ‘Fee Oligarki’ Dalam Pembangunan Infrastruktur Sulawesi Selatan” yang diselenggarakan Garda Tipikor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) di Warkop Megazone Makassar, Sabtu (13/4/2021).

“Meski di permukaan sistem politik kita baik-baik saja, namun faktanya biaya politik yang sangat mahal telah mengubah kekuasaan yang menjadikan suara rakyat menjadi milik sekelompok orang, bukan lagi suara rakyat suara Tuhan,” kata Fajlurrahman Juardi, Dosen Fakultas Hukum Unhas saat menjadi pemateri pada diskusi publik ini.

Fajlurrahman menilai kasus yang melibatkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu, merupakan bagian dari sistem demokrasi yang berada di Indonesia.

“Kasus yang menimpa Gubernur Sulsel merupakan salah satu bagian terkecil dari betapa rumitnya kekuatan sistem demokrasi,” tutur Pembina Garda Tipikor ini.

“Bisa saja ustad hingga profesor ketika masuk di sistem demokrasi, itu bisa menjadi ‘momok’ yang menakutkan ketika masuk lingkaran oligarki,” tambah Fajlur sapaan akrabnya, yang juga penulis Buku Relasi Kuasa Ideologi dan Oligarki.

Selain, Fajlurrahman Juardi hadir pula sebagai pemateri Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman AR.

Dalam pemaparannya, Djusman AR menegaskan, biaya pilkada yang mahal membuat calon penguasa terkendala biaya politik. Salah satu cara yang ditempuh untuk memuluskan ‘syahwat kekuasaan’ itu adalah dengan meminta bantuan serta dukungan dari peran dari para cukong.

“Nah, cukong politik inilah yang akan menjadi gurita ketika calonnya terpilih menjadi kepala daerah. Mereka berada di belakang layar dan menjadi penentu siapa saja pelaksana proyek dalam pemerintahan,” tegas Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar ini.

Pria yang dikenal getol dalam mengawal pemberantasan korupsi di Sulsel ini, menegaskan, memberantas korupsi bukan hanya konsekuensi hidup di negara hukum, bukan hanya amanah Undang-Undang (UU), tapi juga pertintah agama, karena tidak ada agama yang membenarkan orang korupsi, termasuk melakukan pembiaran apalagi turut menikmati.

“Jadi memberantas korupsi adalah ibadah sebagai wujud peran serta yang dijamin konstitusi. Dalam keyakinan saya dikenal amar ma’ruf nahi munkar. Kalau saya belum bisa maksimal di amar ma’rufnya, minimal saya bergerak di nahi munkarnya,” terang pelapor Nurdin Abdullah ke KPK ini.

Djusman juga berharap agar KPK segera menangkap para cukong politik yang menjadi gurita proyek di daerah-daerah, khususnya di Sulsel.

Pada kesempatan ini, Djusman menanggapi penangkapan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) yang dilakukan KPK.

Menurutnya, apa yang dilakukan KPK berkaitan penjemputan paksa atau penangkapan terhadap NA adalah merupakan rangkaian penyelidikan merujuk pada sprint lidiknya tertanggal 1 Oktober 2020.

“Bagi KPK itulah strateginya meskipun memang banyak yang mempersoalkan bahwa mengapa dikatakan OTT, sementara NA tidak berada di tempat atau sedang tidur? Bagi saya itu merupakan pendapat yang keliru, itu pendapat yang tidak bisa membedakan antara tertangkap tangan dan operasi tangkap tangan. Pendapat saya OTT tidak ada ada ketentuan hukum yang mengaturnya, yang dikenal dalam hukum itu khususnya dalam KUHAP tertangkap tangan. Intinya KPK sudah benar dan patutlah kita mendukungnya,” ujar Djusman. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top