search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Kejati Siap Usut Dugaan Aliran Dana Bansos Covid-19 ke Anggota DPRD Sulsel

doelbeckz - Pluz.id Rabu, 23 Juni 2021 23:00
Gedung Kejati Provinsi Sulsel. foto: istimewa
Gedung Kejati Provinsi Sulsel. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulsel siap melakukan telaah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Sulsel atas dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang diduga mengalir ke sejumlah anggota DPRD Sulsel.

Sebelumnya, puluhan massa mengatasnamakan diri dari Pergerakan Pemuda Mahasiswa (PPM) Sulsel, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sulsel.

Kepala Seksi A Bidang Intelijen Kejati Sulsel, Zulmar, yang menerima massa aksi PPM ini, mengatakan, para pengunjuk rasa telah diarahkan untuk memasukkan laporannya secara resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulsel.

“Kita arahkan ke PTSP dulu. Nanti Intel Kejati akan menelaah laporan dan aduan dari pengunjuk rasa. Kita sesuai prosedur saja. Nanti dilihat juga bagaimana petunjuk pimpinan,” ucapnya.

Jenderal Lapangan Aksi, Uchiha Murata, dalam orasinya, mendesak Kejati Sulsel untuk menyikapi segera indikasi korupsi dalam penyelewengan dana Covid-19 untuk warga Sulsel tersebut.

Uchiha Murata menegaskan, penyelewengan itu sudah menciderai warga Sulsel, sehingga penyidik penting untuk memeriksa 58 Anggota DPRD yang terindikasi penyelewengan dana tersebut.

“Kita meminta penyidik Kejati Sulsel untuk memeriksa para anggota DPRD yang duduga terlibat menerima aliran dana bantuan kemanusiaan Covid-19 tersebut. Kita minta agar ini dibongkar. Jangan hanya pengembalian saja,” tegasnya.

Jenderal Lapangan dari PPM ini, membeberkan, ada 58 Anggota DPRD Sulsel saat ini telah diminta untuk mengembalikan uang Rp100 juta per anggota DPRD.

“BPK merekomendasikan pengembalian saja. Kita tidak ingin kasus itu hanya sampai disitu. Penegak hukum utamanya Kejati Sulsel harus bersikap. Segera periksa semua,” tegasnya.

Kopel: Pantasan Mereka Hanya Diam

Sebelumnya, Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya dana Bansos Covid-19 mengalir ke DPRD Provinsi Sulsel berdasarkan temuan BPK RI Provinsi Sulsel.

Peneliti Senior Kopel Indonesia, Herman, mengungkapkan, temuan BPK terkait indikasi aliran dana Covid-19 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel ke anggota DPRD Sulsel adalah kekeliruan dan tidak sesuai dengan mekanisme penggunaan anggaran.

“DPRD bukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang mesti diberikan jatah dari pemprov dalam hal penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Ini terbukti dengan adanya temuan BPK, yang meminta setiap anggota wajib mengembalikan Rp100 juta dari 85 anggota DPRD Sulsel,” ujar Herman.

Diketahui, pada 2020 lalu, Pemprov Sulsel mengalihkan anggaran hingga Rp500 miliar untuk penanganan pendemi Covid-19. Tahap pertama Rp250 miliar dicairkan hingga Juni 2020.

Dari dana tahap pertama itu, DPRD Sulsel mendapat jatah Rp15 miliar. Jika dirata-ratakan untuk 85 anggota Dewan, setiap orang mengelola Rp176 juta.

Herman mengatakan, anggota DPRD seharusnya melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana Covid-19. Bukan justru terlibat menggunakan anggaran karena mereka bukan OPD, jadi wajar kemudian BPK menemukan tidak adanya pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran.

“Ini tidak tahu siapa yang mengawasi. Siapa yang diawasi,” ujar Herman.

Kejadian ini, lanjut Herman, mengindikasikan jika memang ada kekacauan pengelolaan keuangan di Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Nurdin Abdullah.

“Ini juga menjadi penyebab turunnya penilaian dari WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) menjadi WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dari BPK kepada Pemprov Sulsel,” katanya.

Herman mengatakan, ada kesan jika aliran dana tersebut hanyalah bagi-bagi jatah ke partai politik.

“DPRD bukan Lembaga OPD sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang bisa melakukan kegiatan. Tidak ada mekanisme penyaluran seperti itu,” urainya.

Oleh karena itu, Kopel mendorong kepada KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kita mendesak kepada KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” terangnya.

Herman menegaskan, alasan mendorong KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut, karena patut dicurigai adalah motif Pemprov Sulsel mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 ke anggota DPRD Sulsel.

“Apa motif kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, waktu itu, mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 ke anggota DPRD Sulsel. Ini mesti diusut KPK,” tegasnya.

“Pantas sejauh ini wakil rakyat kita hanya diam terkait dugaan korupsi Nurdin Abdullah. Padahal, mereka memiliki kewenangan pengawasan. Dimana tugas anggota DPRD itu, meliputi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), pengawasan, dan budgeting anggaran,” tambah Herman. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top