PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar juga bakal menerapkan jam malam. Segala aktivitas usaha hanya diberikan batasan jam operasional hingga pukul 20.00 WITA. Hal ini mengikuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani Tito Karnavian pada Senin (21/6/2021) lalu. Berlaku mulai 22 Juni-5 Juli 2021.
Instruksi ini memuat 18 poin, salah satunya jam operasional hanya dibatasi hingga pukul 20.00 atau jam 8 malam waktu setempat.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mengatakan, mengikuti instruksi tersebut. Menurutnya, kebijakan pembatasan jam malam tak bisa ditawar.
“Kalau itu perintah negara dan seragam tentunya kita harus ikut,” tegas Danny Pomanto.
Kendati, kata dia, kasus Covid-19 di Makassar relatif terkendali. Hal itu lebih baik dibanding daerah lain.
“Suka tidak suka harus ikut, ini tak bisa ditawar lagi,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemkot Makassar tengah merancang model penanganan pandemi Covid-19.
Ia menyebut, bakal meniadakan seluruh aktivitas usaha pada malam Minggu bila kasus Covid-19 tembus 50 per hari.
“Khusus malam Minggu saya matikan kalau sampai 50 kasus per hari,” katanya.
Danny mengatakan, tengah menyusun langkah terukur dengan mengacu pada data untuk menekan laju penularan Covid-19.
“Kalau naik lagi kasus di atas 50 per hari hari Sabtu kita matikan,” ujarnya.
Danny menyembut, meniadakan opsi untuk menarik ‘rem mendadak’ dalam penanganan Covid-19.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya merugikan pengusaha, namun juga masyarakat secara keseluruhan.
Danny mengibaratkan laju kendaraan tengah meluncur pada kecepatan tinggi lantas tiba-tiba terjadi rem mendadak. Akibatnya, kata dia, semua penumpang bisa terpelanting dari tempat duduknya.
“Ekonomi bisa tengkurap lagi kalau kita ambil kebijakan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Makassar merilis aturan baru terkait pembatasan jam malam atau PPKM Mikro.
Aturan ini baru membuat tempat usaha di Kota Makassar wajib tutup pada pukul 20.00 WITA atau jam 8 malam.
Regulasi baru tersebut merujuk Surat Edaran (SE) nomor 443-01/281/ S.Edar/Kesbangpol/VI/2021, yang diteken Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, Selasa (22/6/2021) dan berlaku 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Aturan ini menyebabkan, surat edaran sebelumnya, yakni SE nomor 443.1/265/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 yang berakhir 28 Juni 2021 dicabut dan tak berlaku lagi.
Regulasi yang baru ini lebih meningkatkan pembatasan kapasitas jumlah orang dan jam operasional pada malam hari.
Dimana, semua kegiatan yang melibatkan banyak orang hanya bisa berjalan dengan pembatasan sebesar 25 persen dari kapasitas. Sebelumnya, pembatasan kapasitas hanya 50 persen.
Sementara, sektor industri usaha, seperti pusat perbelanjaan, restoran, cafe hingga hiburan malam hanya bisa beroperasi hingga pukul 20.00 WITA. Jam malam ini, dipercepat dua jam dari aturan sebelumnya yang berlaku hingga pukul 22.00 WITA.
Namun, bagi usaha yang hanya melayani pesan-antar dibolehkan beroperasi selama 24 jam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mengatakan, aturan pembatasan ini, berasal dari pemerintah pusat, sehingga Pemkot Makassar harus mengikut.
“Kalau itu perintah negara dan itu seragam tentunya kita harus ikut. Walaupun di Makassar ini kemarin kan (kasus) 12, 40, 12 jadi relatif terkendali. Kalau dia 50 rata satu minggu saya akan melakukan hal-hal drastis. Sekarang muncul PPKM Mikro sampai pukul 8 (20.00), kita harus ikut,” ujarnya, Rabu (23/6/2021).
Meski kasus Covid-19 di Makassar tergolong terkendali, Danny mengaku, tidak mau lengah. Aturan ketat mengenai pembatasan di tempat keramaian harus tetap diterapkan.
“Walaupun kondisi kita sebenarnya lebih baik. Tapi kita kan harus taat kepada aturan pemerintah pusat. Walupun kita sendiri masih relatif terkendali. Jadi suka tidak suka hari ikut. Itu tidak ditawar lagi,” terang Danny Pomanto.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Kota Makassar, Akhmad Namsum, mengatakan, dengan adanya surat edaran baru tersebut sekaligus membatalkan surat edaran lama yang menetapkan jam operasional sampai pukul 22.00 WITA.
“Dalam surat edaran baru tersebut jam operasional diketatkan menjadi pukul delapan malam sesuai dengan regulasi yang diterbitkan Kemendagri,” katanya.
“Sementara untuk pelayanan via online, atau take away itu dibuka sampai 24 jam,” tambahnya.
Jadi, Ia menjelaskan, restoran nantinya tetap akan beroperasi namun hanya akan melayani pembelian via online.
“Jika telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan, yang dilayani itu cuma via online,” tuturnya. (***)