search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

GNPK Desak Kejati Transparan ke Publik Soal Kasus Dugaan TPPU Kredit Macet BNI Rp100 Miliar

doelbeckz - Pluz.id Selasa, 17 Agustus 2021 15:00
Ramzah Thabraman. foto: istimewa
Ramzah Thabraman. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN GNPK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk transparan ke publik terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kredit macet senilai Rp100 miliar di Bank BNI Wilayah Makassar.

“Kejati kami minta transparan ke publik terkait penanganan kasus ini. Jangan bersikap diam, karena bisa menimbulkan persepsi negatif,” tegas Ramzah Thabraman, Wakil Ketua Umum GNPK Pusat, Senin (16/8/2021).

Ramzah mengatakan, sejatinya pemberantasan korupsi harus dibarengi dengan keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum. Apalagi, peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5). Dan implementasinya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Nah, seharusnya aparat penegak hukum bersinergi dengan masyarakat, salah satunya dengan memberikan informasi yang transparan ke publik soal penanganan sebuah perkara. Jika aparatnya diam, maka publik pasti bertanya tanya. Dan bisa saja masyarakat menjadi apriori,” jelas Ramzah.

Ramzah juga telah melakukaan penelusuran dan menemukan sejumlah media yang sebelumnya getol memberitakan kasus ini, mendadak diam.

“Media harus di garda terdepan menyuarakan pemberantasan korupsi. Jangan hanya karena pariwara sesaat, penanganan sebuah perkara tidak terkawal dan publik kehilangan akses informasi. Ini bisa fatal akibatnya dalam pemberantasan tipikor (tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ramzah mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan adanya sejumlah hal yang patut dipertanyakan. Salah satunya, adanya pariwara serentak di beberapa media.

“Ini ada apa?. Dan jika dalam dua pekan ini, tidak ada progres yang positif dari Kejati Sulsel dalam penanganan kasus ini, maka GNPK bersama koalisinya akan melakukan langkah-langkah taktis, salah satunya dengan melayangkan surat ke Kejaksaan Agung dan meminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk segera melakukan supervisi.

“Yang jelas GNPK tidak akan tinggal diam terkait penangan kasus ini,” jelas Ramzah.

Menurut pria yang getol menyuarakan pemberantasan korupsi ini, GNPK memiliki puluhan koalisi NGO di Indonesia. Dan dalam waktu dekat, salah satu agenda pembahasan rapat koordinasi GNPK secara nasional di Grand Slipi, Jakarta, adalah terkait penanganan kasus kredit macet Rp100 miliar di Kejati Sulsel.

“Setelah rapat koordinasi nanti, GNPK akan mengeluarkan rekomendasi. Kami akan sampaikan ke media isi rekomendasi itu,” tegasnya.

Ramzah menjelaskan, dalam kasus ini, seharusnya penyidik bisa bekerja cepat. Apalagi, dugaan unsur melawan hukum dan potensi kerugian negaranya sudah sangat kuat.

Dalam perjanjian pemberian kredit kepada pengelola Daya Grand Square dalam hal ini, PT Makassar Rezky Cemerlang oleh pihak BNI telah terjadi kesepakatan serta perjanjian. Dimana perjanjian itu telah dilanggar lantaran kredit tidak dikembalikan. Sementara, perusahaan penerima manfaat justru dinyatakan pailit.

“Yang jadi fokus GNPK soal traksasi nilai kredit. Kok bisa gede banget. Dan dalam tempo yang tidak terlalu lama, kredit bisa macet. Kejati harus menyeret semua yang terlibat dalam kasus ini ke hadapan hukum. Kami berharap dalam waktu dekat ada penetapan tersangka,” tegas Ramzah.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, lagi-lagi memilih sikap diam ketika dikonfirmasi terkait penanganan kasus ini. Berkali kali dihubungi via ponsel, Selasa (17/08/2021) siang, namun tidak direspon. Pesan singkat yang dilayangkan via WhatsApp, juga tersampaikan, namun sama sekali tidak digubris. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top