search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

BNI Potong Dana Giro Zarindah Rp596 Juta Tanpa Izin

doelbeckz - Pluz.id Senin, 27 September 2021 15:00
Logo Bank BNI. foto: istimewa
Logo Bank BNI. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Kejahatan perbankan yang melibatkan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Makassar satu per satu mencuat ke permukaan.

Kali ini, menimpa PT Zarindah Perdana. Yaitu, telah terjadi pendebetan rekening giro atas nama PT Zarindah Perdana pada Bank BNI pada tanggal 31 Januari 2019 sebesar Rp596.956.291. Padahal, sama sekali tidak ada persetujuan dan dua tahun lebih belum ada pengembalian utuh atas pendebetan

Untuk itu, PT Zarindah Perdana melalui kuasa hukumnya DR Amir Ilyas SH MH akan melakukan pelaporan terkait tipu gelap kejahatan perbankan.

“Yang akan kami laporkan segera ke pihak berwajib adalah Kepala LNC yang diduga membuat voucher pendebetan BS dan HCR BNI saat itu Bapak HS yang diduga menyetujui pendebetan tersebut. Transaksi ini tergambar jelas di rekening koran giro yang akan kami jadikan salah alat bukti selain keterangan dari PT Zarindah Perdana dan staf yang ada di LNC Bank BNI,” ujar Amir Ilyas, Senin (27/9/2021).

Amir Ilyas mengatakan, bagi BNI mungkin nominal itu tidak besar, tapi bagi developer nilai itu sangat fantastis

Direksi PT Zarindah Perdana melakukan keberatan dan telah menyurat ke pimpinan Bank BNI Kantor Wilayah Makassar perihal keberatan atas pendebetan rekening atas nama PT Zarindah Perdana pada 15 Februari 2019 lalu.

Berikut surat PT Zarindah Perdana ke Pemimpin Bank BNI Kantor Wilayah Makassar:

Dengan Hormat
Pertama-tama kami mengucapkan banyak terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin antara pihak PT Zarindah Perdana dan PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk.

Sehubungan dengan adanya pendebetan rekening giro kami atas nama PT Zarindah Perdana pada Bank BNI pada tanggal 31 Januari 2019 sebesar Rp596.956.291 (Lima Ratus Juta Sembilan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah), yang dilakukan bagian LNC Bank BNI.

Dimana dana tersebut diduga dibayarkan untuk angsuran user yang hampir macet dan macet tanpa sepengetahuan kami golongan kurang lancar, diragukan bahkan yang sudah macet.

Dengan ini kami sampaikan keberatan perihal hal tersebut karena:
1. Tidak adanya persetujuan terkait pendebetan rekening.
2. Untuk unit yang macet, solusinya dapat kami beli secara cessie maupun lelang. Karena sebelumnya, ada user kami yang telah kami bayarkan angsurannya sehingga menjadi golongan lancar. Dan ketika user melunaskan fasilitas di BNI, pihak BNI tanpa konfirmasi ke kami terkait dana yang telah kami bayarkan untuk angsuran user tersebut. Sehingga kami
sangat dirugikan karena dana tersebut tidak dapat kami tagihkan ke user.
3. Setelah kami lakukan kunjungan ke rumah-rumah user kami untuk melakukan penagihan sendiri. Beberapa user kami sudah tinggal dan bahkan ada beberapa yang telah melakukan pembayaran atas tunggakan tersebut. Dapat kami simpulkan, pihak BNI tidak maksimal
dalam melakukan penagihan atas user-user tersebut.
4. Menunjuk PKS kami terkait buy back guarantee (BBG) hanya berlaku di bawah 3 tahun masa pinjaman user.

Demikian surat keberatan kami atas tindakan pendebetan oleh Bank BNI yang sangat merugikan kami. Mohon kiranya dapat diberikan solusi atas keluhan kerugian yang kami alami. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Makassar, 15 Februari 2019
Hormat Kami
Direktur Utama. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top