search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Wahab Tahir Dukung Pemkot Tuntaskan Penanganan Anjal dan Gepeng

doelbeckz - Pluz.id Kamis, 21 Oktober 2021 12:00
Abd Wahab Tahir. foto: istimewa
Abd Wahab Tahir. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP masif melakukan penindakan terhadap Anak Jalanan (Anjal) serta Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di beberapa wilayah.

Anggota DPRD Kota Makassar, Abd Wahab Tahir, mendukung pemkot menuntaskan penanganan anjal dan gepeng. Terlebih, program Zero Anjal dan Gepeng digaungkan tiga instansi tersebut.

Hal itu disampaikan Wahab Tahir saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar di Hotel Pesonna, Rabu (22/10/2021).

“Penertiban anjal dan gepeng ini menjadi pemberitaan di sejumlah media lokal. Kenapa begitu, karena masyarakat sudah gerah dengan kondisi seperti itu,” katanya.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Makassar ini, mengatakan, orang miskin berdasarkan pemahamannya mereka akan tetap ada sampai dunia kiamat. Namun, masalah dalam konteks ini ada orang sengaja memiskinkan dirinya.

“Tiga OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ini yang bekerja dan memang mengelolah pemerintahan ini tidak mudah. Dinutuhkan argumentasi dan akal sehat dalam memimpin,” ujarnya.

Dia mengajak agar membantu menyebarluaskan perda tentang anjal dan gepeng di wilayahnya. Tujuannya, mereka paham apa yang tidak boleh dilakukan di jalan raya yan bisa menganggu ketertiban umum.

“Sengaja saya undang warga Tallo dalam kesempatan ini. Karena daerah ini beri kontribusi banyaknya anjal dan gepeng di Kota Makassar,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muhyiddin Mustakim, mengatakan, regulasi ini sangat bermanfaat dalam mengedukasi masyarakat agar tidak memberi uang ke anjal dan gepeng di jalan. Sehingga, peserta diminta membantu sebarkan perda ke lingkungan masing-masing.

“Satuji intinya agar ini tdak ada lagi anjal dan gepeng di jalan. Jangan beri mereka uang,” jelas Muhyiddin.

Sekretaris Dinas Sosial Kota Makassar ini, menjelaskan, perhatian terhadap anjal dan gepeng telah diatur baik berdasarkan agama maupun undang-undang. Bahkan, perda telah diatur soal pembinaan terhadap mereka.

“Perda mengatur anak jalan dan gepeng. Menurut regulasi ini, anak jalan yang beraktivitas di jalan selama delapan jam, seperti mengamen dan meminta bantuan,” jelasnya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top