search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Nurdin Abdullah Terbukti Terima Suap, Vonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

doelbeckz - Pluz.id Selasa, 30 November 2021 07:00
Nurdin Abdullah. foto: istimewa
Nurdin Abdullah. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar memutuskan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, terbukti menerima suap.

Nurdin Abdullah mendapat vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Majelis hakim juga mengungkapkan, unsur menerima hadiah yang diterima Nurdin Abdullah sah dan terbukti dari Agung Sucipto dan Edy Rahmat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan empat bulan,” kata Ibrahim Palino, Ketua Majelis Hakim, saat membacakan amar putusan, Senin (29/11/2021) malam.

PEMBACAAN PUTUSAN. Sidang pembacaan putusan Nurdin Abdullah, Senin (29/11/2021) malam. foto: istimewa

Selain itu, Nurdin Abdullah juga mesti membayar uang denda pengganti atas suap yang diterimanya.

“Terdakwa akan dijatuhi hukuman tambahan berupa pembebanan uang pengganti sebesar 350 ribu dolar Singapura dan Rp2,187 miliar,” jelas Ibrahim Palino.

Selain membayar uang pengganti, barang-barang berharga Nurdin Abdullah hasil suap senilai Rp5 miliar juga telah disita.

“Majelis hakim setuju dengan penuntut umum bahwa terdakwa akan dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam waktu tertentu,” ujarnya.

Vonis untuk Nurdin Abdullah ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta.

Nurdin Abdullah Pikir-pikir Banding

Sementara, Nurdin Abdullah menyatakan, bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir banding merespon vonis lima tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi ini.

Hal itu disampaikan pengacara Nurdin Abdullah, Arman Hanis, usai mengikuti persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021) malam.

“Pak Nurdin Abdullah menyampaikan bahwa dia pikir-pikir, semua akan dipertimbangkan. Kami akan diskusikan kembali dengan klien kami dan keluarga. Semua itu [pertimbangan hakim] akan kami pertimbangkan dengan baik,” ujar Arman Hanis kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021) malam.

Arman Hanis menuturkan, ada sejumlah pertimbangan majelis hakim yang tidak mengakomodasi fakta persidangan. Satu diantaranya adalah terkait uang Rp2,5 miliar yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Menurutnya, dalam fakta persidangan ditemukan Nurdin Abdullah tidak mengetahui hal tersebut.

“Menurut kami itu salah satu yang berdasarkan fakta yang ada, majelis hakim enggak melihat itu,” jelasnya.

Edy Rahmat Vonis 4 Tahun Penjara

Selain Nurdin Abdullah, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Edy Rahmat, divonis atas perkara yang sama.

Edy Rahmat dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta pada kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

Edy Rahmat. foto: istimewa

Edy Rahmat pun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan jaksa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Rahmat terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ibrahim Palino, Ketua Majelis Hakim dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021).

Sidang putusan terhadap Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat digelar virtual dan ditayangkan secara langsung dari YouTube milik KPK RI. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top