PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menghadirkan inovasi layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar.
Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Muhammad Hatim, menjelaskan, melalui kolaborasi ini, masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan kini tidak lagi harus mendatangi kantor pengadilan.
“Sebagai gantinya, layanan sidang dapat dilaksanakan langsung di Kantor Disdukcapil Kota Makassar,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Inovasi ini dihadirkan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memangkas waktu dan proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
Hatim menjelaskan, program ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga dalam memberikan kemudahan layanan publik.
“Setiap pengurusan dokumen yang membutuhkan penetapan Pengadilan dapat kami fasilitasi, mulai dari pendataan warga, pengumpulan berkas, hingga penjadwalan sidang,” jelasnya.
Ia berharap, inovasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan dokumen kependudukan, serta memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat.
Hatim menjelaskan, mekanisme layanan dilakukan dengan menginventarisasi warga yang membutuhkan penetapan pengadilan, kemudian dijadwalkan dalam satu waktu tertentu.
Selanjutnya, pihak Pengadilan akan mengirimkan hakim untuk melaksanakan sidang langsung di Kantor Dosdukcapil.
Dengan demikian, masyarakat cukup datang ke Kantor Disdukcapil tanpa harus mengurus proses persidangan di Kantor Pengadilan.
“Jika dalam persyaratan penerbitan dokumen dibutuhkan penetapan Pengadilan, maka Disdukcapil akan memfasilitasi dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Makassar untuk melaksanakan sidang di Kantor Disdukcapil,” ungkapnya.
Program ini, mulai dilaksanakan pada bulan lalu dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Inisiatif tersebut dilatarbelakangi kebutuhan untuk menghadirkan proses peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan efisien.
Menurutnya, layanan ini ditujukan untuk perkara-perkara sederhana yang tidak memerlukan proses persidangan berulang, sehingga dapat diselesaikan dalam satu kali sidang.
Tujuan utamanya adalah mendekatkan proses peradilan kepada masyarakat.
“Untuk perkara sederhana, cukup satu kali sidang dan bisa langsung dilaksanakan di Kantor Disdukcapil,” pungkasnya. (***)