PLUZ.ID, MAKASSAR – Lembaga Anti Korupsi Sulsel (LAKSUS) memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara plus denda Rp500 juta kepada Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Dengan putusan itu, maka Lembaga Anti Rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diharap melakukan pengembangan perkara dengan mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru.
“Dalam fakta persidangan terkuak sejumlah oknum pengusaha yang diduga kuat ikut memberikan uang gratifikasi. Nah, dengan vonis bersalah tiga terdakwa sebelumnya, maka semakin menguatkan posisi KPK untuk menetapkan tersangka baru,” tegas Muh Ansar, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (LAKSUS), Selasa (30/11/2021).
Ansar mengatakan, saat ini baru pengusaha Agung Sucipto, yang terbelit dan demi azas keadilan dalam hukum, maka sudah sepatutnya KPK menyeret semua pengusaha yang terkuak dalam fakta persidangan memberikan suap kepada Nurdin Abdullah.
“Kami menanti babak baru dalam kasus ini. Yang jelas, LAKSUS sangat mengapresiasi KPK jika kasus ini dikembangkan,” jelasnya.
Apalagi, kata Ansar, para oknum pengusaha tersebut, telah menjalani serangkaian pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Kami mendukung penuh KPK menuntaskan kasus ini sampai ke akar akarnya,” terang Ansar. (***)