search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Pemda Enrekang Harus Pasang Badan Lindungi Rakyatnya

doelbeckz - Pluz.id Rabu, 16 Februari 2022 13:00
Siswanto Rawali. foto: istimewa
Siswanto Rawali. foto: istimewa

PEMDA dalam hal ini DPRD dan Bupati sebagai pemimpin di Bumi Massenrempulu seharusnya pasang badan melindungi rakyatnya.

Tidak boleh mendiamkan dan membiarkan rakyatnya digusur dengan cara yang sangat zalim.

Kasus perusakan tanaman di kebun dan sawah rakyat yang menggarap di lahan yang disengketakan antara PTPN XIV dengan rakyat mirip cara-cara penjajah bahkan lebih keji. Nalar dan nurani kemanusiaan saya tidak bisa menerima perlakuan terhadap rakyat seperti itu. Cara-cara seperti itu hanya bisa dilakukan orang-orang yang tidak beriman dan tidak berperikamanusiaan.

Masa tega membuldozer kebun dan sawah rakyat yang penuh tanaman siap panen. Padahal, rakyat yang ada di situ umumnya rakyat miskin yang diberi izin bupati sebelumnya. Kalau memang secara hukum mereka melanggar, karena tidak memiliki dokumen legalitas, tetapi langsung membuldozer itu bukan solusi.

Dimana nurani dan akal sehat kita sebagai orang beragama, berazas Pancasila dan nilai kemanusiaan sebagai orang Massenrempulu yang menjunjung tinggi nilai kearifan.

Kasus tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemda dalam hal ini Bupati dan DPRD harus segera mengambil prakarsa untuk duduk bersama dengan rakyat korban dan teman-teman aktivis LSM yang mendampingi. Termasuk bisa melibatkan HIKMA sebagai salah-satu elemen penting Massenrempulu di perantauan.

Pemda harus membuka diri berdialog dengan rakyat penggarap di lokasi, baik yang sudah digusur maupun yang belum. Kalau kasus ini berlarut-larut maka merupakan publikasi negatif yang sangat merugikan secara politik Pemda Enrekang khususnya Bupati, Muslimin Bando. Apalagi dengan adanya fakta bahwa Bupati juga memiliki kebun yang sangat luas di atas areal tanah yang disengketakan, namun ternyata aman-aman saja.

Menurut saya, ada beberapa solusi alternatif penyelesaian kasus tanah di Maiwa, yaitu:
1. Solusi Kemanusiaan. Harus segera diupayakan membuat posko penampungan sementara dan penggalangan bantuan untuk masyarakat yang sudah dirusak tanamannya. Mereka tidak memiliki lagi sumber penghidupan dan secara psikhis mengalami tekanan mental yang sangat berat

2. Solusi Hukum. Pemda harus berpihak kepada rakyat untuk bersama-sama menguji dugaan ketidak absahan dokumen kepemilikan HGU PTPN XIV. Persoalannya, HGU lahan di Maiwa awalnya adalah dimiliki oleh Bina Multa Ternak (BMT). Namun, tiba-tiba berpindah kepada PTPN XIV. Dokumen pangalihannya hampir tidak ada orang di Enrekang yang mengetahui, termasuk Pemda. Kalau memang ada dokumen legalnya, silahkan dibuka kepada publik

3. Solusi Politik. Pemda memutuskan membela rakyatnya dengan mengamankan kebijakan yang dibuat Bupati Iqbal Mustafa (alm) sebelumnya yang memberi izin masyarakat mengelola lahan eks HGU yang diterlantarkan bertahun-tahun. Alasannya, demi kepentingan pemberdayaan sosial-ekonomi rakyat Enrekang yang masih berada di bawah garis kemiskinan.
Namun, adanya fakta bahwa lahan-lahan eks BMT itu sudak dikapling-kapling oleh pejabat dan mantan pejabat beserta keluarganya juga harus dibereskan. Lahan itu sebaiknya diberikan kepada rakyat Enrekang yang miskin, tidak memiliki lahan untuk digarap dan masih memiliki semangat bertani. Selanjutnya, didampingi penyuluh dari Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan lain-lain yang terkait. (***)

Dr Siswanto Rawali
Pendiri Maspul institute

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top