PLUZ.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI telah menuntaskan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode jabatan 2022-2027.
Rapat yang digelar secara maraton ini, berlangsung hingga Rabu (16/2/2022) malam. Setelah itu, Komisi II DPR melakukan rapat internal untuk menentukan mekanisme pengambilan keputusan.
“Empat belas calon Komisioner KPU RI sudah kita selesaikan (uji kelayakan dan kepatutan), 10 calon Komisioner Bawaslu sudah kita selesaikan. Rapat kita skors dulu untuk kita adakan persiapan tentu persiapan rapat internal kita,” kata Saan Mustopa, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU-Bawaslu, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Politisi Partai Nasdem ini, menjelaskan, rapat internal Komisi II DPR akan mengambil keputusan mengenai mekanisme pemilihan anggota KPU-Bawaslu terpilih dan juga akan diputuskan mekanisme pengambilan keputusan apabila musyawarah tidak tercapai.
“Persiapan setelah keputusan rapat internal terkait mekanisme pemilihan calon komisioner penyelenggara pemilu baik KPU RI dan Bawaslu RI, kita juga mempersiapkan segala kemungkinan dan segala alat-alat yang memang dibutuhkan dalam menentukan calon komisioner penyelenggara pemilu,” terang Saan.
Komisi II DPR pun menetapkan tujuh komisioner KPU dan lima anggota Bawaslu untuk masa jabatan 2022-2027 melalui mekanisme voting pada Rabu (16/2/2022) malam hingga Kamis (17/2/2022) dini hari.
Sebelum voting, Komisi II DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota KPU dan sepuluh calon anggota Bawaslu pada 14-16 Februari 2022.
Berikut nama anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang terpilih di Komisi II DPR RI:
KPU:
1. Betty Epsilon Idroos
2. Hasyim Asy’ari
3. Mochammad Afifudin
4. Parsadaan Harahap
5. Yulianto Sudrajat
6. Idham Holik
7. August Mellaz
Bawaslu:
1. Lolly Suhenty
2. Puadi
3. Rahmat Bagja
4. Totok Hariyono
5. Herwyn Jefler Hielsa Malonda
Nama-nama terpilih ini akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan. Kemudian, dikirim ke Presiden Joko Widodo untuk dilantik. (***)