PLUZ.ID, ENREKANG – Ratusan petani korban penggusuran PT Perkebunan Nusantara (Persero)/PTPN XIV yang tergabung di dalam Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) kembali melakukan aksi besar-besaran, Rabu (2/3/2022).
Sekitar 500-an orang memblokade jalan poros Enrekang tepatnya di Desa Batu Mila, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang. Aksi ini dimulai pukul 11.00 hingga 15.00 WITA.
Massa membentangkan sejumlah spanduk penolakan penggusuran dan aktivitas PTPN XIV di Enrekang serta membakar ban bekas di tengah jalan sembari para Kordinator Lapangan Aksi bergantian melakukan orasi.
Mereka meminta pertanggungjawaban Bupati Enrekang, Muslimin Bando, atas apa yang mereka alami.
Kordinator Lapangan Aksi, Andi Sulfikar, mengatakan, aksi ini sebagai bentuk mencari keadilan dan penolakan atas penggusuran yang masih terus dilakukan PTPN XIV kepada para petani.
“Aksi ini merupakan aksi kelima yang kami lakukan. Kali ini, fokus pada desakan agar PTPN XIV menghentikan penggusuran petani dan menghentikan segala aktivitasnya di Enrekang. Hingga kemarin, Selasa (1/3/2022), PTPN XIV masih terus melakukan penggusuran, ini tidak boleh dibiarkan, karena menyakiti dan menyengsarakan petani,” tegasnya.
Andi Sulfikar membacakan pernyataan sikap AMPU, mengatakan, hingga saat ini penggusuran tanaman petani masih dilakukan sekalipun DPRD Provinsi Sulsel telah mengeluarkan rekomendasi penghentian penggusuran tanaman warga dalam rapat dengar pendapat, 19 Januari 2022 lalu.
Bahkan, penegasan kembali rekomendasi anggota DPRD Sulsel IX pada 5 Februari 2022 di Aula Kebun Raya Enrekang dan Komisi B DPRD Sulsel, 15 Februari 2022 di Aula Kantor Bupati Enrekang, tidak diindahkan.
Terbukti keesokan harinya, 6 Februari justru pihak PTPN XIV melakukan penggusuran tanaman warga di Lingkungan Pakkodi, Kelurahan Bangkala Kecamatan Maiwa. Tindakan pihak PTPN XIV tidak hanya menggusur lahan pertanian warga, namun juga merusak kandang ternak warga di Desa Botto Mallangga.
Begitu pula penggusuran di Desa Batu Mila tepatnya Kampung Sikamasean kembali dilakukan pada 13 Februari 2022 setelah dilakukan penghentian oleh warga setempat. Termasuk di wilayah TPA sehari setelah pertemuan di Kantor Bupati juga kembali dilakukan penggusuran tanaman warga yang puluhan tahun dirawat.
Kondisi ini mengakibatkan lebih 100 petani tanamannya diratakan tanah menggunakan ekskavator yang berlangsung sejak minggu kedua Desember 2021. Jumlah ini di luar dari penggusuran mulai 2016.
Ketua AMPU ini, mengatakan, penggusuran ini semakin meluas, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang menyetujui dan memberikan rekomendasi untuk pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.267 Hektare (Ha).
“Rekomendasi yang dikeluarkan Bupati Enrekang, Muslimin Bando, Nomor: 424/2867/SETDA/2020 tertanggal 15 September 2020 ini, untuk pengembangan tanaman kelapa sawit oleh PTPN XIV. Padahal, pihak PTPN XIV telah berakhir masa kontraknya pada 2003. Parahnya lagi, PTPN XIV belum memilikin Analisis Dampak Lingungan (AMDAL) yang sebelumnya mengelolah tapioka, kini beralih ke sawit,” katanya.
“Warga saat ini tidak hanya kehilangan tanaman siap panen di kebun, tapi puluhan rumah yang tanaman di halamnnya juga rata tanah. Termasuk kehilangan kolam ikan dan ternak sapi banyak yang mati. Akibatnya, tidak sedikit kerugian yang dialami warga tani di Kecamatan Maiwa dan Cendana. Bahkan, beberapa warga sakit, setelah mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya diratakan tanah,” tamnahnya.
Parahnya lagi, jika penggusuran ini dibiarkan berlanjut, maka tidak tertutup kemungkinan daerah wilayah perbatasan, Kecamatan Cendana bakal berdampak. Begitu pula dampak lingkungan adanya tanaman sawit bagi daerah perbatasan Kabupaten Enrekang, Pinrang dan Sidrap.
Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) mendesak Bupati Enrekang, Muslimin Bando, agar tetap melindungi hak hidup bagi setiap manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dengan cara:
1. Membatalkan dan mencabut surat rekomendasi pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV Nomor: 424/2867/SETDA/2020 tertanggal 15 September 2020
2. Menghentikan aktivitas pembukaan lahan PTPN XIV
3. Memberikan perlindungan dan jaminan atas aktivitas hak-hak rakyat di atas lahan garapannya
4. Memberikan perlindungan dan jaminan hidup kepada petani/peternak yang lahan pertanian dan ternak mereka dihancurkan pihak PTPN XIV
5. Memberikan ganti rugi terhadap tanaman dan ternak yang digusur dan diracun selama berlangsung aktivitas PTPN XIV
6. Mendesak Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan untuk tidak melanjutkan pembaharuan HGU PTPN yang telah berakhir
7. Menarik aparat Brimob dari perusahaan untuk menghentikan segala bentuk teror dan intimidasi kepada petani-petani yang tengah berkonflik dengan perusahaan. (***)