search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Fakta Persidangan, Erwin Hatta Tak Terlibat di Proyek RS Batua

doelbeckz - Pluz.id Senin, 14 Maret 2022 17:00
Machbub. foto: istimewa
Machbub. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Belasan saksi telah dihadirkan dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua tahap I Tahun Anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

Dari keterangan belasan saksi yang diperhadapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke depan majelis hakim, terungkap tidak ada keterlibatan dari Andi Erwin Hatta secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pelelengan proyek hingga pelaksanaan pembangunan.

“Sejauh ini saksi-saksi bahkan mengaku tidak mengenal Pak Erwin Hatta secara pribadi maupun secara profesional,” terang Machbub, Penasehat Hukum Andi Erwin Hatta, Senin (14/3/2022).

Pada pemeriksaan saksi dari kluster Aparatur Sipil Negara (ASN), beberapa di antaranya yang hadir, seperti Sekretaris Dinas Kesehatan Makassar, Irma Haddade. kendati menyebutkan ada kode-kode untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proyek pembangunan RS Batua tahap I, tapi Irma Haddade menegaskan, kalau kode itu berasal dari terdakwa Sri Rahmayani Malik yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Demikian pula terkait dengan adanya dugaan intervensi proses lelang proyek pembangunan RS Batua, dimana JPU menghadirkan Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Makassar, tidak ada fakta baik langsung maupun tidak langsung yang menunjukkan keterlibatan Erwin Hatta.

Dalam keterangan para saksi saat itu di depan majelis hakim, diketahui kalau proses lelang pembangunan RS Batua sempat diulang sebeluk akhirnya PT Sultana Nugraha memenangkan tender proyek. Kendati menjadi bahan perdebatan, secara prinsip PT Sultana Nugraha memenangkan lelang, karena sudah memenuhi ketentuan persyaratan yang diatur.

“Dalam rentang pelaksanaan lelang proyek, mulai dari lelang terbuka hingga penentuan pemenang pelaksana pembangunan RS Batua, tidak ada sedikitpun fakta dan data yang menyatakan keterlibatan dari Pak Erwin Hatta,” tegasnya.

Terkait dengan keterangan saksi untuk pelaksanaan pekerjaan, seperti Stanislus Doweng Kwen yang kemudian JPU disimpulkan terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut, tapi dalam fakta sidang juga terungkap kalau posisi Stanislus Doweng Kwen selaku tenaga ahli dalam proses konsultasi pelaksanaan proyek dilakukan ke terdakwa Muhammad Khadafi Marikar selaku direktur PT Sultana Nugraha dan Andi Ilham Hatta selalu kuasa direktur.

“Keterangan saksi juga tidak ada yang menyebutkan kalau Pak Erwin Hatta ini, terlibat dalam pelaksanaan teknis kegiatan pembangunan RS Batua tahap I ini,” terang Machbub.

Diketahui, selain Erwin Hatta, terdapat 12 orang lain dalam perkara ini, yang diajukan ke persidangan, yakni Andi Naisyah Tun Azikin selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar, dan Mediswaty ketiganya selaku Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar.

Kemudian ada Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung RS Batua Tahap I Tahun Anggaran (TA) 2018.

Terdakwa lainnya adalah Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV Sukma Lestari, Anjas Prasetya Runtulalo, dan Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung RS Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top