search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Muslimin Bando Ikut Berkebun di Lahan PTPN XIV, Tapi Tidak Digusur

doelbeckz - Pluz.id Kamis, 14 April 2022 20:00
RDPU. Perwakilan Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (11/4/2022). foto: istimewa
RDPU. Perwakilan Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (11/4/2022). foto: istimewa

Terungkap Saat AMPU Ikuti RDPU Komisi II DPR RI

PLUZ.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penggusuran lahan pertanian warga yang diduga dilakukan PT Perkebunan Nusantara (Persero)/PTPN XIV di Kabupaten Enrekang dengan menghadirkan Perwakilan Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (11/4/2022).

Dalam RDPU Komisi II DPR RI ini, terungkap jika Bupati Enrekang, Muslimin Bando, ikut berkebun di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV ini.

Muslimin Bando berkebun layaknya petani lainnya. Namun, anehnya, saat PTPN XIV melakukan penggusuran dengan dalih land clearing atau pembersihan lahan yang akan diolah sebagai lokasi penanaman kelapa sawit, lahan kebun Muslimin Bando tidak digusur, justru rakyat yang tidak punya jabatan habis digusur tanamannya.

“Dan saat ini Bupati Enrekang, Muslimin Bando berkebun di lahan eks HGU, namun tidak digusur. Justru rakyat yang tidak punya jabatan habis digusur tanamannya. Rakyat dimiskinkan bahkan ada yang terancam kelaparan,” terang Andi Sulfikar, Koordinator AMPU di depan anggota Komisi II DPR RI.

Muslimin Bando sendiri ikut memanfaatkan lahan milik PTPN XIV dengan luas kurang lebih 23 Hektare (Ha) yang dikelola sejak pandemi Covid-19 pada 2020.

Beraneka ragam jenis perkebunan yang ia garap di lahan yang saat ini dinamai Mitra Farm, dari jangka pendek hingga jangka panjang.

Diantaranya, cabai rawit, bawang merah, jagung, porang, pepaya alpukat dan sawit. Bahkan, Muslimin Bando juga menciptakan budidaya ikan air tawar dan sarang walet.

Sulfikar dalam rapat yang dipimpinan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyampaikan terkait pengrusakan dan penggusuran lahan garapan warga di Enrekang yang dilakukan pihak PTPN XIV untuk tanaman sawit.

Sulfikar banyak bercerita kronologis lahan yang diklaim PT Bina Mulia Ternak (BMT) sejak 1973 seluas 5.230 Hektare yang tersebar di Desa Patondon Salu, Lingkungan Pakkodi, Kelurahan Bangkala, Desa Botto Malangga, dan Desa Batu Mila di Kecamatan Maiwa serta Desa Karrang, Kecamatan Cendana.

“Lahan warga ini hanya dikontrak PT BMT selama 15 tahun lalu diperpanjang satu kali jadinya 30 tahun,” jelasnya.

Pada 1996 PT BMT dilebur jadi PTPN XIV dengan bisnis yang berbeda, yakni tapioka. Namun, hanya berjalan singkat, karena bisnis itu mengalami kerugian mengakibatkan lahan yang diklaim PTPN XIV terlantar.

“Karena lahan itu terlantar jadi hutan bahkan sebagian tidak pernah dikelolah PTPN XIV, makanya warga kembali bertani dan juga beternak bahkan menjadikan permukiman,” ungkap Sulfikar.

Bahkan, pada 2016, PTPN XIV kembali mengolah lahan eks PT BMT untuk perkebunan sawit, namun mendapat penolakan dari warga dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang lewat surat peringatan Bupati Enrekang, Muslimin Bando, Nomor 180/1657/SETDA tanggal 2 Juni 2016.

“Bahkan, ada dua surat penolakan selain dikeluarklan Bupati Enrekang Muslimin Bando, ada juga yang dikeluarkan Penjabat Bupati Enrekang M Amiruddin,” jelasnya.

Namun, pada 2020, kebijakan yang berbeda dikeluarkan Bupati Enrekang, Muslimin Bando. Sebelumnya, menolak, tapi saat itu justru menyetujui dan bahkan memberikan rekomendasi untuk pembaharuan HGU ke PTPN XIV, nomor surat: 424/2867/SETDA/2020 tanggal 15 September 2020 seluas 3.267 Ha.

“Ini tanda tanya besar, kenapa bupati dengan orang yang sama justru mengeluarkan kebijakan yang berbeda. Dan saat ini Bupati Enrekang, Muslimin Bando berkebun di lahan eks HGU, namun tidak digusur. Justru rakyat yang tidak punya jabatan habis digusur tanamannya. Rakyat dimiskinkan bahkan ada yang terancam kelaparan,” terang Sulfikar.

Kebijakan yang berbeda yang dikeluarkan Bupati Enrekang, Muslimin Bando mendapat perhatian dari anggota DPR RI Komisi II, KH Aus Hidayat Nur.

“Yang perlu diperhatikan adanya kebijakan yang berbeda, dimana awalnya bersama warga lalu berubah memberikan rekomendasi. Aneh juga, di lahan yang sama mencaplok,” tegasnya.

Sementara, anggota DPR RI Komisi II, Enro Suswantoro Yahman, mengatakan, untuk memiliki HGU pada zaman orde baru dengan cara paksa.

“Zaman orba itu cara paksa mendapatkan HGU dan memberikan ganti rugu seadanya,” singkatnya.

Junimart Girsang, sebelum mengakhiri RDPU, mengatakan, jika pihaknya akan membawa aspirasi warga Enrekang dalam rapat pleno Komisi II DPR RI.

“Kami plenokan di Komisi II untuk menyurat ke pemerintah daerah agar berpihak kepada rakyatnya. Atau kami panggil PTPN XIV,” tutupnya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top