PLUZ.ID, JAKARTA – Perwakilan Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (11/4/2022).
Rapat yang dipimpinan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, dihadiri sejumlah anggota DPR RI Komisi II dan undangan rapat serta sebagian hadir secara online menggunakan aplikasi Zoom meeting.
Koordinator AMPU, Andi Sulfikar, dalam rapat menyampaikan terkait pengrusakan dan penggusuran lahan garapan warga di Enrekang yang dilakukan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV untuk tanaman sawit.
Sulfikar banyak bercerita kronologis lahan yang diklaim PT Bina Mulia Ternak (BMT) sejak 1973 seluas 5.230 Hektare (Ha) yang tersebar di Desa Patondon Salu, Lingkungan Pakkodi, Kelurahan Bangkala, Desa Botto Malangga, Desa Batu Mila Kecamatan Maiwa dan Desa Karrang Kecamatan Cendana.
“Lahan warga ini hanya dikontrak PT BMT selama 15 tahun lalu diperpanjang satu kali jadinya 30 tahun,” jelasnya.
Pada 1996 PT BMT dilebur jadi PTPN XIV dengan bisnis yang berbeda, yakni tapioka. Namun, hanya berjalan singkat, karena bisnis itu mengalami kerugian mengakibatkan lahan yang diklaim PTPN XIV terlantar.
“Karena lahan itu terlantar jadi hutan bahkan sebagian tidak pernah dikelolah PTPN XIV, makanya warga kembali bertani dan juga beternak bahkan menjadikan permukiman,” ungkap Sulfikar.
Bahkan, pada 2016, PTPN XIV kembali mengolah lahan eks PT BMT untuk perkebunan sawit, namun mendapat penolakan dari warga dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang lewat surat peringatan Bupati Enrekang, Muslimin Bando, Nomor 180/1657/SETDA tanggal 2 Juni 2016.
“Bahkan, ada dua surat penolakan selain dikeluarklan Bupati Enrekang Muslimin Bando, ada juga yang dikeluarkan Penjabat Bupati Enrekang M Amiruddin,” katanya.
Namun, pada 2020, kebijakan yang berbeda dikeluarkan Bupati Enrekang, Muslimin Bando. Sebelumnya, menolak, tapi saat itu justru menyetujui dan bahkan memberikan rekomendasi untuk pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) ke PTPN XIV, nomor surat: 424/2867/SETDA/2020 tanggal 15 September 2020 seluas 3.267 Ha.
“Ini tanda tanya besar, kenapa bupati dengan orang yang sama justru mengeluarkan kebijakan yang berbeda. Dan saat ini Bupati Enrekang, Muslimin Bando berkebun di lahan eks HGU, namun tidak digusur. Justru rakyat yang tidak punya jabatan habis digusur tanamannya. Rakyat dimiskinkan bahkan ada yang terancam kelaparan,” terangnya.
Kebijakan yang berbeda yang dikelurakan Bupati Enrekang, Muslimin Bando mendapat perhatian dari anggota DPR RI Komisi II, KH Aus Hidayat Nur.
“Yang perlu diperhatikan adanya kebijakan yang berbeda, dimana awalnya bersama warga lalu berubah memberikan rekomendasi. Aneh juga, di lahan yang sama mencaplok,” tegasnya.
Sementara, anggota DPR RI Komisi II, Enro Suswantoro Yahman, mengatakan, untuk memiliki HGU pada zaman orde baru dengan cara paksa.
“Zaman orba itu cara paksa mendapatkan HGU dan memberikan ganti rugu seadanya,” singkatnya.
Junimart Girsang, sebelum mengakhiri RDPU, mengatakan, jika pihaknya akan membawa aspirasi warga Enrekang dalam rapat pleno Komisi II DPR RI.
“Kami plenokan di Komisi II untuk menyurat ke pemerintah daerah agar berpihak kepada rakyatnya. Atau kami panggil PTPN XIV,” tutupnya. (***)