PLUZ.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Rahman Pina, menegaskan, DPRD Provinsi Sulsel menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulsel Tahun Anggaran 2021. Rapat paripurna persetujuan ini, sudah berlangsung di Gedung DPRD Sulsel, Kota Makassar, Rabu (20/7/2022) malam.
“Tidak benar bahwa DPRD Provinsi Sulsel menolak pertanggungjawaban APBD Sulsel 2021,” tegas Rahman Pina, Jumat (22/7/2022).
Rahman Pina menjelaskan, sebelum digelar rapat paripurna, DPRD Provinsi Sulsel menggelar dua kali rapat konsultasi pimpinan yang dihadiri semua Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, dan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Dalam dua kali rapim itu, sudah disepakati untuk menerima pertanggungjawaban APBD Sulsel 2021,” katanya.
Rahman Pina mengatakan, karena telah disepakati, maka dilanjutkan dengan menggelar rapat paripurna persetujuan bersama.
“Sekiranya tidak diterima, maka rapat paripurna tidak akan digelar,” kata Rahman Pina yang juga Sekretaris Fraksi Golkar ini.
“Jadi kalau ada pimpinan DPRD mengatakan ditolak, maka ini pelanggaran sangat serius. Karena sebelum dibawa ke rapat paripurna, telah disepakati di rapat pimpinan,” tegasnya.
Soal Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Sulsel tidak diberi kewenangan untuk menandatangani persetujuan bersama, menurut Rahman Pina, itu konteks lain.
“Pimpinan DPRD bukan lembaga penafsir Undang-Undang dan peraturan pemerintah. Karena rapat paripurna persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Sulsel diwakili Plh Gubernur Sulsel telah dilakukan, maka secara prosedur kelembagaan DPRD telah menerima pertanggungjawaban itu. Tak boleh dengan alasan Plh tidak diberi kewenangan tanda tangan baru itu dianggap tak sah. Ingat, Plh hadir di paripurna mewakili dan atas nama gubernur. Bahkan, kursi yang ia duduki saat paripurna adalah kursi gubernur,” bebernya.
“Apakah itu sah atau tidak dari sisi legalitas hukum, karena Plh diberi mandat secara tertulis, kita serahkan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dalam konsultasi DPRD nantinya. Jadi jangan karena bukan gubernur yang hadir, tidak ada surat mandat, lalu pertanggungjawaban APBD 2021 tak diterima. Akrobat macam apa ini?,” tanya Rahman Pina yang juga alumni Ilmu Pemerintahan Unhas ini.
Meski tak hadir dalam rapat paripurna, Rahman Pina mengatakan, hadir dalam dua rapat pimpinan sebelumnya.
Sementara, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, memang tidak hadir dalam rapat paripurna. Orang nomor satu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel ini, mendelegasikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, sebagai Pelaksana Harian Gubernur Sulsel. (***)