PLUZ.ID, MAKASSAR – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) dan Forum Mahasiswa Kota Makassar (Formakar) mendatangi Kantor Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Provinsi Sulsel yang terletak di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (31/8/2022).
Aksi gabungan warga terdampak penggusuran di Kabupaten Enrekang dan mahasiswa ini, menolak aktivitas PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV yang telah menggusur tanaman pertanian warga untuk sawit di beberapa desa yang terletak di Kecamatan Maiwa dan Cendana.
Koordinator Aksi sekaligus Ketua AMPU, Andi Sulfikar, dalam orasinya menyampaikan, jika keberadaan PTPN XIV di Enrekang telah memiskinkan petani. Tanaman pertanian bahkan siap panen, habis digusur sejak 2017.
“PTPN XIV bukannya hadir memperbaiki ekonomi rakyat di Enrekang, tapi justru memiskin rakyat,” ungkapnya.
Andi Sulfikar mengatakan, saat ini penggusuran tidak hanya dilakukan di lahan garapan warga, tapi juga dilakukan hingga ke halaman pemukiman warga.
“Penggusuran yang parah sejak Desember 2021 justru sampai di halaman rumah warga. Jadi tinggal rumah yang berdiri, bahkan ada rumah yang roboh akibat diterjang angin karena pohon pelindung sudah habis digusur,” katanya.
Andi Sulfikar berharap, agar pemerintah tidak lagi memberikan ruang investasi bagi PTPN XIV di Enrekang. Apalagi, sejak keberadaan PTPN XIV di Enrekang, hanya menimbulkan konflik di masyarakat.
“Kami di Enrekang sumber penghidupan dari alam. Dari nenek moyang kami adalah petani. Sehingga kalau lahan garapan kami diberikan ke pemodal, ini sama halnya memiskinkan kami bahkan sekarang sudah terancam kelaparan,” jelasnya.
Parahnya lagi, bukan hanya warga kehilangan sumber ekonomi, namun kerusakan lingkungan juga terjadi. Termasuk sumber air warga setempat dari sungai juga telah dirusak.
”Semua ditimbun termasuk sumber air warga sudah rusak,” bebernya.
Perwakilan massa ini, diterima Pengawas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel, M Nursalam.
Pihaknya, berjanji akan menindaklanjuti pengaduan dan laporan warga atas dugaan pengrusakan lingkungan hidup yang dilakukan PTPN XIV di Enrekang.
Adapun tuntutan massa, diantaranya:
1. Mendesak DPLH Sulsel agar meperhatikan keberlangsungan masyarakat dan lingkungan sebelum memberilan ruang investasi
2. Mendesak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar tidak mengeluarkan izin lingkungan terhadap PTPN XIV karena telah menghilangkan sumber-sumber penghidupan mahluk hidup yang ada di atasnya
3. Mendesak DPLH Sulsel agar tegas dalam menindak dugaan pelanggaran pengrusakan lingkungan hidup yang dilakukan PTPN XIV
4. Mendesak DPLH Sulsel agar meninjau dan memantau langsung dampak kerusakan lingkungan akibat penggusuran terhadap mahluk hidup yang berada di lokasi eks HGU Bina Mulia Ternak (BMT)
5. Menghentikan segala bentuk aktivitas PTPN XIV di Kecamatan Maiwa dan Cendana, karena telah merusak ekosistem yang ada di wilayah tersebut
6. Menghentikan aktivitas pembukaan lahan PTPN XIV yang selama ini tidak memberikan kontribusi baik kepada masyarakata apalagi pemerintah. Tapi justru menjadi sumber masalah bagi petani dan peternak
7. Memberikan perlindungan dan jaminan keberlangsungan hak-hak mahluk hidup di atas lahan
8. Memberikan perlindungan dan jaminan hidup kepada petani/peternak yang lahannya telah digusur serta ternak yang mati tidak wajar. (***)