
PLUZ.ID, MAKASSAR – Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang tertangkap kasus dugaan narkoba, 27 Oktober 2022 lalu, setelah melalui gelar perkara Kepolisian, Senin 31 Oktober 2022, memberikan hasil tidak cukup bukti.
Mereka terbukti tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaaan narkoba, sehingga dibebaskan.
Hal tersebut diungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Provinsi Sulsel, Andi Wijaya, saat memberikan klarifikasi terkait kabar terkini dua anggotanya pada conferensi pers yang digelar Humas Pemprov Sulsel di Ruang Media Center Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (2/11/2022).
“Kami ingin mengklarifikasi bahwa dua anggota Satpol PP Sulsel yang diduga tertangkap tangan, karena menerima paket berupa barang terlarang. Ternyata tidak terbukti,” ujar Andi Rijaya.
Dalam keterangan persnya, Andi Rijaya didampingi Kabid Humas Diskominfo-SP Provinsi Sulsel, Sultan Rakib.
Dalam kesempatan itu, Andi Rijaya mengatakan, dirinya sudah menerima surat dari Polda Sulsel nomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Arlan dan surat yang sama bernomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Agung.
“Kami sudah melakukan klarifikasi ke Polda, ternyata mereka sudah melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara itu menyimpulkan tidak cukup bukti,” beber Andi Rijaya.
Atas hal itu, kedua oknum Satpol PP Sulsel tersebut, kini sudah dinyatakan bebas dan tidak ditahan di Mapolda Sulsel.
Bagaimana dengan posisi dan statusnya? Andi Rijaya mengatakan, sebagai anggota yang tidak terbukti bersalah tentu Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel fair tidak jadi memecat atau mengeluarkan mereka.
“Sudah bebas. Mereka langsung bekerja. Tak ada masalah. Sisa bagaimana mereka dipulihkan nama baiknya saja. Karena Polisi sudah menyatakan bahwa tidak cukup bukti,” ujar Andi Rijaya.
Sekedar diketahui, pada 27 Oktober 2022 lalu, dua anggota Satpol PP Sulsel ditangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas Polisi Mapolda Sulsel, karena diduga menerima paket yang berisi barang haram tersebut.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, keduanya tak terbukti hal ini terlihat dari dasar surat Mapolda Sulsel ke masing-masing orang tua kedua personel tersebut. (***)