search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Gubernur Sulsel Serahkan LKPD Unaudited 2022 ke BPK

doelbeckz - Pluz.id Sabtu, 25 Maret 2023 17:12
PENYERAHAN. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Amin Adab Bangun di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Sabtu (25/3/2023). foto: istimewa
PENYERAHAN. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Amin Adab Bangun di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Sabtu (25/3/2023). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Sabtu (25/3/2023).

Hal ini, untuk memenuhi amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pada 25 Maret 2023 Pemprov Sulsel menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.

Penyerahan LKPD Unaudited tahun anggaran 2022 dilakukan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Amin Adab Bangun ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD Unaudited tahun anggaran 2022.

Acara ini turut dihadiri Asisten III Pemprov Sulsel, Plt Inspektorat Sulsel, Karo Hukum Sulsel, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulsel.

Dalam acara terebut, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dalam sambutannya menyampaikan, tahun lalu Pemprov Sulsel meraih capaian laporan keuangan denhan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun lalu menjadi penyemangat kembali bekerja dengan lebih baik.

“Semoga apa yang dilakukan mudah-mudahan bisa lebih baik untuk Sulsel ke depan,” kata Andi Sudirman.

Lanjutnya, Pemprov Sulsel harus dijalankan dengan baik sesuai dengan paraturan dan perundang-undangan. Termasuk dalam sistem perbendaharaan, standar pencatatan dan pelaporan keuangan. Sehingga pendampingan BPK sangatlah penting.

“Seperti yang saya selalu tekankan ke teman-teman kita side by side, artinya kita saling berdampingan,” sebutnya.

“Teman-teman BPK hadir melakukan pemeriksaan, untuk memberikan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan,” tambahnya.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka BPK Perwakilan Provinsi Sulsel akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD tahun anggaran 2022, dan wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada lembaga perwakilan/DPRD Provinsi dalam jangka waktu dua bulan setelah LKPD tahun anggaran 2022 diterima. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2).

Pemberian kriteria dalam pemberian opini atas LKPD dipengaruhi empat hal, keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan infomasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undang, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

“Kita harap pemeriksaan berjalan dengan baik, melakukan pemeriksaan dan menghasilkan laporan pemeriksaan yang bermanfaat dan berkualitas,” sebutnya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top