search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Efektivitas Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, Wawali Instruksikan Segera Bentuk Tim Teknis Terpadu

doelbeckz - Pluz.id Kamis, 13 April 2023 19:25
RAKOR. Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) efektivitas penyelenggaraan dan pengawasan perizinan dan non perizinan di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (13/4/2023). foto: istimewa
RAKOR. Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) efektivitas penyelenggaraan dan pengawasan perizinan dan non perizinan di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (13/4/2023). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) efektivitas penyelenggaraan dan pengawasan perizinan dan non perizinan.

Rapat digelar di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (13/4/2023).

Rakor menindak lanjuti tingginya pengaduan masyarakat terkait permohonan perizinan.

Setelah mendengarkan penjelasan dari masing-masing dinas, Fatmawati Rusdi menginstruksikan agar segera dibentuk tim teknis terpadu.

“Sepekan tim teknis terpadu sudah harus terbentuk, agar segala permasalahan dapat segera tertangani,” ujarnya.

Dalam rakor tersebut dibahas beberapa perizinan semisal perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin reklame, perizinan terkait minuman beralkohol, maupun izin pemanfaatan badan jalan, izin pendidikan PAUD dan SD, izin koperasi,

Kepala Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda, dalam rakor tersebut menyampaikan penerbitan perizinan harus mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait, sehingga dibutuhkan tim teknis dari masing-masing dinas terkait, yang telah di Surat Keputusan (SK)-kan, untuk penempatan di PTSP.

“SOP (Standar Operasional Prosedur) dari setiap perizinan berada di PTSP, namun untuk menerbitkan izin-izin, harus mendapatkan rekomendasi dari berbagai dinas terkait, sehingga diharapkan dengan terbentuknya tim teknis terpadu dapat memaksimalkan pelayanan perizinan,” ujarnya.

Selain untuk penerbitan perizinan, hal lain yang menjadi perhatian yakni pengawasan.

“Terkadang saat pengurusan setelah melengkapi seluruh berkas, izin dikeluarkan. Namun, seiring waktu berjalan terjadi perubahan, semisal izin restoran namun di lapangan ternyata ditemukan cafe, bar, ataupun lainnya,” ujar Andi Zulkifli.

Ia menambahkan, untuk itu, perlu adanya pengawasan rutin dan insidentil. Pengawasan rutin telah ditentukan pusat dan akan dilakukan secara rutin di 50 perusahaan yang telah ditetapkan, untuk mengawasi apakah peruntukan dan perizinan telah sesuai.

“Untuk pengawasan akan dibentuk Satgas Pengawasan Perizinan Terpadu, yang ditanda tangani secara langsung Wali Kota Makassar,” ungkap Zulkifli. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top