search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

KPA Warning PT Kemuning Yona Pratama Penuhi Syarat Lelang Proyek Pembangunan Breakwater PPI Beba

doelbeckz - Pluz.id Kamis, 25 Mei 2023 19:00
BERI KETERANGAN. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel, Muhammad Ilyas (tengah), saat menerima perwakilan massa aksi unjuk rasa aliansi mahasiswa terkait administrasi pekerjaan proyek breakwater PPI Beba, Takalar yang diduga menyalahi ketentuan yang ada, Rabu (24/5/2023). foto: istimewa
BERI KETERANGAN. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel, Muhammad Ilyas (tengah), saat menerima perwakilan massa aksi unjuk rasa aliansi mahasiswa terkait administrasi pekerjaan proyek breakwater PPI Beba, Takalar yang diduga menyalahi ketentuan yang ada, Rabu (24/5/2023). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulsel, Muhammad Ilyas, langsung menggelar rapat dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pejabat pelaksana teknis proyek pembangunan breakwater di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Beba, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulsel, Kamis (25/5/2023).

Informasi yang diterima selain penanggungnjawab kegiatan, hadir pula Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Hal ini, menindaklanjuti aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Ungkap Kasus (AMUK) Sulsel di depan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel, Rabu (24/5/2023).

Saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023), KPA Pembangunan Breakwater Beba, Ijas Fajar, mengatakan, dari hasil pertemuan ini, disepakati apabila hingga Senin (29/5/2023), Direktur Utama PT Kemuning Yona Pratama (KYP) tidak mampu menghadirkan tenga ahli K3 atau tenaga personel ahli lainnya, maka pihaknya akan membatalkan rencana kontrak kerja PT Kemuning Yona Pratama sebagai pemenang pertama.

“Senin depan merupakan batas akhir waktu bagi PT Kemuning Yona Pratama menghadirkan tenaga ahli yang dimiliki perusahaan pemenang lelang breakwater Beba,” ucapnya.

Ijas menegaskan, Direktur PT Kemuning Yona Pratama berkewajiban untuk memenuhi syarat tenaga ahli utama yang telah terekam di sistem elektronik pengadaan barang dan jasa Pemprov Sulsel.

“Yang bersangkutan harus membawa tenaga ahli yang telah terekam di dalam sistem elektronik Barjas Pemprov Sulsel,” katanya.

“Bila hari Senin tidak dapatkan menghadirkan tenaga ahlinya, maka rencana penandatangan kontrak kerja dibatalkan,” tambahnya.

Seperti dikutip dari laman website LPSE Pemprov Sulsel, selain PT Kemuning Yona Pratama sebagai pemenang pertama, disebutkan PT Bumi Aceh Citra Persada sebagai pemenang cadangan kedua.

Kisruh proses pembangunan breakwater Beba ini, mendapat perhatian pamong senior, Makmur Idrus Asegaf.

Menurutnya, berlarutnya proses lelang akan menjadi tanda tanya publik atas kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel.

“Proses rencana kontrak sangatlah lambat. Ini harus segera dipercepat prosesnya. Dengan terjadinya konflik internal sangat membahayakan pelaksanaan pekerjaan,” imbuh mantan Auditor Badan Inspektorat Pemprov Sulsel ini.

Makmur mengatakan, penanggung jawab kegiatan pembangunan breakwater Beba harus lebih berhati-hati dalam memutuskan persoalan di internal pemenang lelang.

“Ada persoalan di internal pemenang lelang soal kuasa direktur cabang yang dicopot direktur utama. Apalagi, yang menandatangani seluruh dokumen administrasi dan teknis adalah kuasa cabang direktur utama,” ujar penerima penghargaan Satya Lencana karya Satya dari Presiden SBY dan Jokowi ini.

“Dalam pemberitaan disebutkan tenaga ahli K3 menyatakan mengundurkan diri sebagai tenaga ahli akibat adanya konflik internal di perusahaan pemenang. Ini sangat fatal, karena dia merupakan personel inti, maka KPA dapat membatalkan rencana kontrak kerja pemenang pertama,” imbuh mantan Kabag Pemuda dan Olahraga Biro Kesra Pemprov Sulsel ini.

Makmur menambahkan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan KPA adalah dengan menunjuk pemenang cadangan kedua yang telah melalui proses lelang di Baperjas Sulsel.

“Sederhana sebenarnya kalau pemenang tidak mampu menghadirkan personel inti, maka pejabat pengadaan DKP melakukan tahapan selanjutnya dengan memanggil pemenang cadangan kedua, simpel sebenarnya, regulasi sudah mengatur hal itu,” kunci sesepuh GP Ansor Sulsel ini. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top