search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Pengadaan LNG Pertamina, Karen Agustiawan Menyebut Tanda Tangan DI

doelbeckz - Pluz.id Rabu, 20 September 2023 22:07
Karen Agustiawan. foto: istimewa
Karen Agustiawan. foto: istimewa

PLUZ.ID, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, mengungkapkan ada tanda tangan DI, yang menjabat sebagai Menteri BUMN periode 2011-2014, pada saat pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) oleh PT Pertamina (Persero).

Hal ini disampaikan Karen setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero).

Menurut Karen, bukti mengenai keterlibatan DI ini, cukup nyata dan ia mendorong untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina.

Karen mengatakan, ada target yang jelas terkait dengan proses ini, dan ia telah menjalankannya sesuai perintah jabatan yang diterimanya.

Karen yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina (Persero), mengklaim DI bahkan bertanggung jawab atas proses tersebut, sejalan dengan Inpres Nomor 14 Tahun 2014.

“Itu jelas banget (ada disposisi tanda tangannya DI, red). Tolong nanti ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya,” kata Karen kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Karen mengatakan, bukti mengenai keterlibatan DI ini, cukup nyata, dan dia mendorong untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Pertamina.

Karen mengatakan, ada target yang jelas terkait dengan proses ini, dan dia telah menjalankannya sesuai perintah jabatan yang diterimanya.

Selain itu, Karen juga membantah dugaan bahwa dia terlibat dalam praktik korupsi atau melakukan tindakan yang tidak pantas dalam pengadaan LNG tersebut.

Karen menyatakan, semua keputusan diambil setelah konsultasi dan penelitian yang mendalam, dengan persetujuan kolektif dari direksi Pertamina, dan semuanya dilakukan untuk melanjutkan proyek strategis nasional.

Situasi ini, membuat Karen merasa sebagai korban, namun ia enggan untuk banyak berkomentar lebih lanjut mengenai hal ini.

“Saya tidak ingin mengomentari lebih lanjut,” katanya singkat.

Pernyataan Karen tersebut sekaligus membantah pernyataan mantan menteri BUMN, DI. Usai dipanggil KPK sebagai saksi, DI waktu itu, mengaku, tak tahu soal pembelian LNG di perusahaan pelat merah tersebut.

DI juga membantah dikulik soal aliran dana.

“Tidaklah (tidak tahu, red). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan (soal pembelian, red),” tegasnya.

Ketua KPK, Firli, yang mengungkapkan masalah ini, menekankan pelaporan seharusnya telah dilakukan dan dibawa ke dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Akibat dari tindakan ini adalah kerugian negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp2,1 triliun.

Kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak dapat terserap di pasar domestik, sehingga menghasilkan over supply dan memaksa penjualan dilakukan di pasar internasional dengan kerugian.

Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan awal pengadaan komoditas ini, untuk kepentingan dalam negeri. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top