search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Fakar Laporkan 4 UPT KPH Dinas Kehutanan Sulsel ke Kejati

Diduga Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Tahun Anggaran 2022
doelbeckz - Pluz.id Senin, 13 November 2023 23:30
PELAPORAN. Ketua Umum Fakar Sulsel, Hendrianto Jufri, melakukan pelaporan/pengaduan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bibit kopi tahun anggaran 2022 di Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Senin (13/11/2023). foto: istimewa
PELAPORAN. Ketua Umum Fakar Sulsel, Hendrianto Jufri, melakukan pelaporan/pengaduan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bibit kopi tahun anggaran 2022 di Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Senin (13/11/2023). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Lembaga Forum Advokasi Rakyat (Fakar) Sulsel telah melakukan pelaporan/pengaduan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bibit kopi tahun anggaran 2022 di Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Senin (13/11/2023).

Dugaan korupsi pengadaan bibit kopi tersebut diketahui melalui beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT), diantaranya UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sawitto Kabupaten Pinrang, UPT KPH Bila Kabupaten Sidrap, UPT KPH Saddan II Kabupaten Toraja Utara, dan UPT KPH Ajatappareng Kabupaten Barru serta UPT KPH Mata Allo Kabupaten Enrekang.

Dimana masing-masing UPT mendapatkan anggaran sebesar Rp1-2 miliar.

Khusus untuk UPT KPH Mata Allo, Kabupaten Enrekang saat ini telah bergulir proses hukumnya dan telah memasuki tahap penuntutan.

“Dari penelusuran tim investigasi kami serta informasi dari berbagai sumber ternyata di empat UPT KPH yang kami sebutkan tersebut ternyata juga diduga kuat mengalami masalah yang sama dengan yang di Kabupaten Enrekang dan terindikasi modusnya sama, namun proses hukumnya tidak berjalan (mangkrak),” ujar Hendrianto Jufri, Ketua Umum Fakar Sulsel.

Hendrianto mengatakan, adapun dugaan masalah yang dimaksudkan, yakni diduga sejak dari perencanaan petani tidak dilibatkan, yang artinya penentuan jenis bibit itu, ditentukan sendiri UPT, bukan keinginan masyarakat/kelompok tani hutan.

Kemudian bibit yang dibelanja itu, diduga kuat tidak bersertifikasi atau tidak sesuai standar aturan yang ada serta diduga proyek ini asal-asalan, sehingga pascadisalurkan ke petani melalui kelompok tani tidak ada lagi tindakan dari pihak UPT KPH masing-masing.

“Akibat dari kejadian ini, bibit kopi yang sampai ke petani itu, beberapa tidak ditanam dan pun ketika ditanam tidak berhasil tumbuh dengan baik. Hal ini sama dengan yang terjadi di Kabupaten Enrekang yang pada akhirnya ditotal-loss-kan penegak hukum hingga berproses hukum,” terang Hendrianto.

Selain itu, kata Hendrianto, ada juga masalah lain, yakni kegiatan penyadapan getah pohon pinus di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Pinrang, Enrekang, dan Toraja Utara yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan standar aturan yang ada.

Hendrianto pada kasus ini, juga diduga kuat telah terjadi pelanggaran hukum di dalam pelaksanaanya, sehingga pihaknya mendorong penyidik Kejati Sulsel untuk mendalami kasus ini.

“Kami menduga kuat telah terjadi penyimpangan dan perbuatan tindak pidana korupsi di empat UPT KPH, namun janggal, karena hanya Kabupaten Enrekang yang telah berproses hukum, sementara untuk yang lainnya proses hukumnya mangkrak atau jalan di tempat. Sehingga hal ini kami bawa ke Kejati Sulsel agar prosesnya bisa terang dan kami akan terus konsisten mengawal kasus ini, termasuk jika apabila ada UPT KPH di kabupaten lain yang mengalami kasus yang sama,” terang Hendrianto. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top