PLUZ.ID, MAKASSAR – DPRD Provinsi Sulbar melaksanakan kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulbar Tahun 2025-2045 ke DPRD Provinsi Sulsel.
Kunjungan ini dipimpin langsung Sekretaris Panja Sukri bersama dengan anggota Panja RPJPD DPRD Provinsi Sulbar, diantaranya Firman Argo, Mulyadi Bintaha, Kalma Katta, Sabar Budiman, Fitriani, Megawati, Ahmad Ikhsan syarif, Dalif Arsyad, Arsyad Saggaf, Andi Salehuddin dan dihadiri Kabag Persidangan Musra Awaluddin.
Kunjungan kerja ini, bertujuan untuk bertukar informasi dan mendapatkan masukan serta saran dari DPRD Provinsi SulSel mengenai penyusunan RPJPD 2025-2045.
Dalam diskusi yang berlangsung, Panja DPRD Sulbar mengkaji berbagai aspek penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan Raperda tersebut, guna menciptakan rencana pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Rombongan Panja diterima langsung Anggota DPRD Sulsel, Ismail Bachtiar, bersama staf Sekretariat DPRD Sulsel.
Sekretaris Panja DPRD Provinsi Sulbar menyatakan, kunjungan ini merupakan langkah strategis dalam menyusun RPJPD yang efektif dan tepat sasaran.
“Kami berharap kunjungan ini memberikan wawasan baru yang dapat kami implementasikan dalam RPJPD 2025-2045, sehingga rencana pembangunan jangka panjang kami dapat lebih matang dan berdaya guna,” ujarnya.
DPRD Sulsel dalam kesempatan tersebut, berbagi pengalaman dan best practice dalam penyusunan dokumen perencanaan jangka panjang mereka juga memberikan saran dan masukan berharga yang diharapkan dapat memperkaya proses penyusunan RPJPD di Sulbar.
Pertukaran informasi antara kedua provinsi ini, diharapkan, dapat meningkatkan sinergi dalam pembangunan regional serta mempercepat realisasi pembangunan yang berkelanjutan Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan DPRD Sulbar dalam menyusun Raperda RPJPD 2025-2045 dengan harapan dokumen ini, dapat memenuhi kebutuhan pembangunan jangka panjang dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Sulbar. (***)