PLUZ.ID, MAKASSAR – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, resmi membuka acara Penyuluhan Hukum Antikorupsi dengan tema Budaya Siri: Solusi Mencegah Tindak Pidana Korupsi di Sulsel di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Rabu (25/9/2024).
Acara ini diselenggarakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Dihadiri Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulset, Soetarmi, pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, para camat dan lurah.
Dalam sambutannya, Arwin memberikan apresiasi kepada Kejati Sulsel yang telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di lingkup Pemkot Makassar.
“Kegiatan ini penting, mengingat indeks persepsi korupsi Indonesia yang masih tinggi. Apalagi, tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dapat merusak sendi-sendi pemerintahan dan perekonomian negara,” jelasnya.
Untuk itu, pentingnya kegiatan ini sebagai langkah awal mitigasi atau deteksi dini terhadap tindakan korupsi.
Lebih lanjut, Arwin menjelaskan, banyak tindak pidana korupsi terjadi bukan karena niat jahat, melainkan ketidaktahuan terhadap prosedur administrasi.
“Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada kita semua agar memahami dengan jelas mana yang benar dan mana yang salah dalam pengelolaan keuangan negara,” katanya.
Untuk itu, Arwin menekankan pentingnya partisipasi aktif dalam kegiatan penyuluhan ini, terutama para lurah dan camat sebagai garda terdepan pelayanan publik.
“Mari kita serius karena ini adalah kesempatan berharga untuk mendapatkan ilmu yang bisa menyelamatkan kita dari masalah hukum di kemudian hari,” jelasnya. (***)