search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Indira Tegaskan Retribusi Sampah Harus Sesuai Aturan

Pilwalkot Makassar 210
doelbeckz - Pluz.id Kamis, 03 Oktober 2024 14:07
KAMPANYE. Calon Wali Kota Makassar, Indira Jusuf Ismail, berkampanye di Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Kamis (3/10/2024). foto: istimewa
KAMPANYE. Calon Wali Kota Makassar, Indira Jusuf Ismail, berkampanye di Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Kamis (3/10/2024). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Jelang Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2024, 27 November mendatang, warga Kota Makassar semakin kritis melihat janji-janji kampanye yang diberikan seluruh Calon Wali Kota Makassar.

Salah satu janji kampanye yang meresahkan warga, yaitu janji merealisasikan retribusi sampah gratis jika terpilih sebagai Wali Kota Makassar Periode 2024-2029.

Warga mengungkapkan ketidakpuasan terhadap pasangan calon yang menjanjikan retribusi sampah gratis.

Salah satu perwakilan warga di Kelurahan Bara-baraya, Yayu, menilai, janji tersebut tidak masuk akal dan tidak realistis.

Keresahan itu diutarakan Yayu ketika Calon Wali Kota Makassar, Indira Jusuf Ismail, berkampanye di Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Kamis (3/10/2024).

Yayu mendatangi lokasi kampanye di Kelurahan Maradekaya yang sebenarnya tidak mencakup kelurahannya demi mengutarakan aspirasinya.

Yayu meminta agar Indira, sebagai salah satu Calon Wali Kota Makassar yang paham betul bagaimana kondisi Kota Makassar saat ini, dapat menjelaskan kepada warga bagaimana kebijakan pengelolaan sampah.

“Ada tagline kampanye Bebas sampah, terus terang Ibu, saya selalu sosialisasi ke bawah (kepada warga) soal sampah, impossible itu sampah gratis. Jadi mohon ibu sosialisasikan,” pinta Yayu.

Indira pun mengimbau warga untuk memilih calon pemimpin Kota Makassar secara bijaksana. Termasuk janji-janji kampaye, kata Indira warga harus bisa menelaah dengan cerdas.

Indira lantas menjelaskan, retribusi sampah merupakan ketentuan yang telah ada dalam Undang-undang. Retribusi sampah ditetapkan mulai dalam Permendagri hingga dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Jadi, persoalan sampah itu ada perdanya, disetujui oleh DPR dan Pemerintah,” jelas Indira.

Sehingga, Indira menilai, jika janji tersebut adalah hal yang kurang tepat dan akan sangat sulit untuk dilakukan.

Kendati demikian, Indira menjelaskan, pemerintah kota sebenarnya dapat mengeluarkan kebijakan untuk melonggarkan tarif retribusi sampah.

Namun, itu harus sejalan dengan optimalisasi pengelolaan dan pengangkutan sampah.

Indira menambahkan, sejumlah inovasi yang telah berhasil dilakukan dalam meningkatkan pengelolaan sampah juga berasal dari retribusi sampah.

“Kalau memang bisa ada jalannya, mungkin bisa disubsidi. Tapi saya kira itu tidak mungkin gratis,” katanya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top