PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperkuat langkah pembenahan sistem pengelolaan sampah dengan menerapkan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang dikeluarkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Wali Kota Appi menegaskan, gerakan pemilahan sampah dari sumber tidak membutuhkan biaya besar maupun sarana yang rumit.
Menurutnya, masyarakat bisa memulainya dari rumah masing-masing dengan cara yang sangat sederhana, bahkan cukup menggunakan dua ember.
“Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember,” kata Appi, Selasa (28/7/2026).
Instruksi ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar memperkuat kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang aman.
Juga tertib, serta mengurangi beban sampah yang harus dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025 tentang Pembentukan Bank Sampah dan Pelaksanaan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar, RT, RW, dan Pelaku Usaha.
Melalui instruksi tersebut, gerakan pemilahan tidak hanya diarahkan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi kewajiban bagi jajaran Pemkot Makassar, termasuk pejabat, ASN, Non-ASN, hingga Ketua RT dan RW.
Appi menjelaskan, satu ember digunakan untuk menampung sampah organik, sementara satu ember lainnya untuk sampah nonorganik.
Sampah organik yang terkumpul setiap hari kemudian dapat dimasukkan ke dalam teba atau biopori untuk diolah menjadi kompos.
Sementara, sampah nonorganik yang masih memiliki nilai manfaat dapat dibawa ke Bank Sampah Unit (BSU) untuk ditimbang dan dijual.
Dengan pola sederhana tersebut, masyarakat sebenarnya sudah bisa ikut mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir.
“Jadi, sangat sederhana, sampah organik masuk ke teba atau biopori untuk menjadi kompos. Sampah nonorganik dibawa ke bank sampah untuk dijual,” jelasnya.
Dalam Instruksi wali kota tersebut, ditegaskan, seluruh jajaran Non-ASN Kota Makassar hingga RT/RW se-Kota Makassar diminta melaksanakan gerakan pemilahan sampah berdasarkan jenisnya sejak dari sumber.
Sampah yang dimaksud dikelompokkan ke dalam empat kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik, sampah B3, dan sampah residu.
Pemilahan sejak dari sumber berarti proses tersebut harus dilakukan mulai dari tempat sampah dihasilkan, baik di rumah, kantor, lingkungan permukiman maupun tempat usaha.
Dengan demikian, sampah tidak lagi dicampur seluruhnya sebelum diangkut. Sampah yang masih memiliki nilai manfaat harus dipisahkan agar dapat digunakan kembali, didaur ulang, atau diolah.
“Sementara sampah organik didorong untuk diolah secara mandiri sehingga tidak seluruhnya berakhir di TPA,” tuturnya.
Instruksi Wali Kota juga mengatur kewajiban setiap pihak untuk melakukan pemilahan sampah secara mandiri, baik dari kantor maupun rumah masing-masing.
Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, setiap lingkungan diwajibkan menyediakan sarana penampungan sampah terpilah secara mandiri.
Sedikitnya terdapat tiga kategori tempat penampungan yang harus disiapkan, yakni untuk sampah organik, sampah anorganik, dan sampah residu.
Sementara, sampah B3 harus diperlakukan secara khusus sesuai karakteristiknya karena mengandung bahan berbahaya dan beracun.
“Kebijakan ini diharapkan membuat masyarakat semakin terbiasa mengenali jenis sampah sebelum membuangnya,” kutipan keterangan dalam surat edaran Nomor 3 teraebut.
Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber
Kesatu
Melaksanakan Gerakan Pemilahan Sampah sesuai jenisnya, yaitu sampah organik, sampah anorganik, sampah B3, dan sampah residu, sejak dari sumber
Kedua
Melaksanakan pemilahan sampah secara mandiri sejak dari sumber, baik di kantor maupun di rumah, dengan ketentuan:
a. Menyediakan sarana penampungan sampah terpilah secara mandiri paling sedikit untuk 3 (tiga) kategori, meliputi sampah organik, sampah anorganik, dan sampah residu
b. Wajib menjadi nasabah aktif pada Bank Sampah Unit (BSU) di kantor atau wilayah masing-masing
c. Melakukan pengolahan sampah organik secara mandiri di sumber dengan pemanfaatan teknologi tepat guna.
Ketiga
Pemilahan sampah di sumber dilakukan berdasarkan 4 (empat) jenis sampah sebagai berikut:
a. Sampah Organik: sampah yang mudah terurai oleh makhluk hidup dan/atau mikroorganisme, antara lain berasal dari tumbuhan, hewan, dan/atau bagian-bagiannya, seperti sisa makanan dan serasah
b. Sampah Anorganik: sampah yang berasal dari bahan non-hayati, produk sintetis, atau hasil olahan tambang yang membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai di alam
c. Sampah B3: produk rumah tangga yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun, bekas kemasan B3, barang elektronik yang rusak/tidak digunakan lagi, dan/atau produk/kemasan lain yang mengandung B3
d. Sampah Residu: sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali, tidak dapat didaur ulang secara teknis dan/atau ekonomis, dan bukan termasuk kategori sampah B3/Spesifik, sehingga harus diangkut untuk diproses di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Keempat
Melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025 tentang Pembentukan Bank Sampah dan Pelaksanaan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar, RT, RW, dan Pelaku Usaha, dengan kewajiban:
a. Melakukan pengolahan sampah organik dengan pemanfaatan teknologi tepat guna, antara lain budidaya maggot, pembuatan kompos, eco enzyme, dan/atau biopori
b. Membentuk Bank Sampah Unit (BSU) di lingkungan masing-masing
c. Menunjuk koordinator pengelolaan Bank Sampah Unit (BSU)
d. Melakukan penimbangan sampah secara rutin minimal 1 (satu) kali dalam seminggu sebagai bentuk pemantauan pengelolaan sampah mandiri
e. Menyampaikan laporan kegiatan bank sampah dan hasil penimbangan sampah dalam satuan kilogram setiap bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk dievaluasi dan ditindaklanjuti.
Kelima
Instansi/unit terkait wajib memberikan pengarahan dan penegasan guna terselenggaranya Instruksi ini.
Keenam
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, serta diperhitungkan sebagai pemotongan/penurunan penilaian kinerja (e-Kinerja) dan/atau evaluasi pemberian insentif bagi pejabat, ASN, Non-ASN, dan Ketua RT/RW se-Kota Makassar.
Ketujuh
Melaksanakan Instruksi Wali Kota ini dengan penuh tanggung jawab. Dan instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (***)