search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Pemprov Sulbar Gelar Sidang MPPKD Pertama 2024

doelbeckz - Pluz.id Sabtu, 21 Desember 2024 23:31
SIDANG. Pemprov Sulbar melalui BPKPD Sulbar menggelar Sidang MPPKD pertama di 2024 terkait Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Aula Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (20/12/2024). foto: istimewa
SIDANG. Pemprov Sulbar melalui BPKPD Sulbar menggelar Sidang MPPKD pertama di 2024 terkait Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Aula Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (20/12/2024). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAMUJU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar menggelar Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) pertama di 2024 terkait Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (20/12/2024), sidang ini, dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulbar Amujib, selaku Ketua MPPKD Sulbar, bersama Kepala Inspektorat Sulbar Muh Natsir sebagai Wakil Ketua MPPKD Sulbar, Kepala BPKPD Sulbar Masriadi Nadi Atjo sebagai Sekretaris MPPKD Sulbar, dan Plt Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Muh Afrizal sebagai Anggota MPPKD Sulbar.

Sidang ini ditujukan kepada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) non bendahara atau pejabat lain yang terbukti melakukan penyalahgunaan keuangan daerah.

Sidang dimulai dengan majelis membacakan tiga rekomendasi tuntutan berdasarkan temuan BPK RI Pewakilan Sulbar.

Kepala BPKPD Provinsi Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, mengatakan, sidang tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan anggaran daerah digunakan secara bertanggungjawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah daerah menekankan pentingnya penyelesaian temuan-temuan hasil pemeriksaan dan meminta agar pegawai yang masih memiliki temuan dari hasil pemeriksaan baik BPK RI dan Inspektorat provinsi agar segera menyelesaikannya, sehingga tidak perlu diproses lebih lanjut melalui persidangan,” jelas Masriadi.

Dari hasil pelaksanaan Sidang MPPKD ini, telah dihasilkan tiga putusan sidang terhadap tiga kasus kerugian daerah ASN non bendahara yang telah dilimpahkan dari TPKD ke MPPKD.

“Kami dari Tim Sekretariat MPPKD, Alhamdulillah sidang hari ini (Jumat, 20 Desember, red) berjalan lancar, walaupun masih ada beberapa kekurangan, karena ini adalah awal pelaksanaan sidang dan Insya Allah akan disempurnakan tahun depan di pelaksanaan sidang berikutnya,” kata Muhammad, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BPKPD Sulbar.

MPPKD Sulbar berharap, agar para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berperan aktif dalam mengarahkan pegawai yang memiliki temuan segera menyelesaikannya agar tidak perlu diselesaikan melalui sidang. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top