PLUZ.ID, BULUKUMBA – DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar rapat paripurna di di Gedung DPRD Kabupaten Bulukumba, Kamis (6/2/2025) malam. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah.
Dalam rapat paripurna ini, DPRD Bulukumba mengumumkan akhir masa jabatan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf sebagai Bupati-Wakil Bupati Bulukumba hasil Pilkada Serentak 2020.
Selanjutnya, DPRD Bulukumba mengumumkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Selain pimpinan dan anggota dewan, rapat paripurna juga dihadiri unsur Forkopimda Bulukumba, Ketua dan Anggota KPU Bulukumba, pejabat Eselon II dan Eselon III Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Bulukumba Agussalim, serta pimpinan partai politik.
Ketua KPU Bulukumba, Asbar, membacakan Keputusan KPU Bulukumba Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Terpilih Tahun 2024.
Ketua DPRD Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah, usai membacakan pengumuman, menyampaikan selamat kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada Serentak di Kabupaten Bulukumba 2024.
“Selamat untuk Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf yang telah ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan
Wakil Bupati Bulukumba Terpilih periode 2025-2030,” ujarnya disambut riuh tepuk tangan dari peserta rapat paripurna maupun tamu undangan.
Di saat Umy ingin menutup rapat paripurna, beberapa anggota dewan melontarkan interupsi, salah satunya politikus PPP, Rijal. Setelah dipersilakan berbicara, Rijal ikut menyampaikan selamat kepada Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf.
“Alhamdulillah, KPU telah menetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Pengabdian Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf lanjut lagi satu periode ke depan,” ujarnya.
Ia menilai, kepemimpinan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf yang hanya sekitar tiga tahun delapan bulan, benar-benar luar biasa mampu merubah wajah Bulukumba. Di periode kedua nanti, diharapkan lebih progresif lagi.
“Kita harap ke depan eksekutif dan legislatif bisa bersinergi dengan baik,” jelas Rijal.
Untuk diketahui bahwa akhir masa jabatan bupati-wabup hasil Pilkada 2020 diatur berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020, dari semula berakhir pada Desember 2024 menjadi berhenti saat kepala daerah baru hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik.
Dengan adanya putusan ini, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di 270 daerah akan menjabat lebih lama hingga pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang direncanakan pada 20 Februari 2025 mendatang. (***)