search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Pertamini Menjamur, Kadis Perdagangan Makassar: Beli BBM di SPBU atau Pertashop

doelbeckz - Pluz.id Jumat, 09 Mei 2025 11:10
Ilustrasi. foto: istimewa
Ilustrasi. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Pom bensin mini atau Pertamini terus bermunculan.

Meski dianggap praktis sebagian masyarakat, banyak diantaranya beroperasi tanpa izin usaha niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan risiko keselamatan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta, mengatakan, tidak ada rekomendasi sama sekali dari pemerintah daerah terkait aktivitas usaha pom bensin mini.

“Usaha ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat akan akses bahan bakar yang lebih mudah dijangkau,” ujar Arlin, Kamis (8/5/2025).

Arlin mengatakan, Dinas Perdagangan mengingatkan dan memberikan edukasi kepada para pelaku usaha, seperti pengelola pom bensin mini, untuk memastikan kegiatan bisnis mereka mematuhi peraturan yang berlaku.

Ini termasuk kepatuhan terhadap standar keselamatan, izin usaha, dan persyaratan teknis yang telah ditetapkan pemerintah untuk melindungi konsumen dan mencegah potensi risiko yang dapat merugikan masyarakat serta lingkungan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menyoroti lemahnya standar keselamatan di banyak lokasi Pertamini. Beberapa penjual bahkan kerap merokok di sekitar alat pengisian BBM, meningkatkan risiko kebakaran.

“Selanjutnya kepada konsumen untuk membeli BBM pada SPBU Pertamina atau Pertashop yang standar keselamatan dan keamanan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” seru Arlin.

Dinas Perdagangan menekankan, agar lebih berhati-hati dalam memilih tempat pengisian bahan bakar. Konsumen dianjurkan untuk membeli BBM di SPBU Pertamina atau Pertashop, yang telah memenuhi standar keselamatan, kualitas, dan takaran sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Hal ini untuk memastikan keamanan, keakuratan takaran, dan kualitas bahan bakar yang digunakan, sekaligus menghindari risiko yang mungkin timbul dari penggunaan BBM yang tidak terstandarisasi, seperti kebakaran atau kerugian finansial.

Menanggapi maraknya pom bensin mini, Pertamina kembali menegaskan, Pertamini bukan bagian dari jaringan resminya. Pertamina menganggap usaha ini ilegal karena tidak memiliki izin usaha yang sah dan tidak memenuhi standar kualitas serta takaran BBM yang ditetapkan.

Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menekankan pentingnya keamanan dalam operasional BBM.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih tempat pengisian bahan bakar yang aman dan terpercaya,” ujarnya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top