
PLUZ.ID, MAKASSAR – Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Dewi Chomistriana, mengunjungi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Losari, Makassar, Selasa (13/5/2025).
Hal ini menjadi momentum penting bagi penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan layanan sanitasi di Kota Makassar.
Kunjungan tersebut dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Zuhelsi Zubir, dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Kota Makassar (PDAM Kota Makassar) Hamzah Ahmad.
Plt Dirut Perumda Air Minum Kota Makassar, Hamzah Ahmad, dalam sambutannya menegaskan komitmen penuh PDAM dalam mengelola IPAL Losari secara profesional.
Ia menyampaikan, selama dua tahun terakhir, pengoperasian IPAL berjalan dengan baik berkat dedikasi para petugas di lapangan.
“Selama ini kami mengelola dengan penuh tanggung jawab, walau belum ada legalitas formal yang mengatur peran PDAM sebagai operator. Kami berharap kunjungan ini menjadi titik terang agar ke depan ada kepastian hukum yang mendukung kelancaran operasional,” ujarnya.
Menurutnya, PDAM telah mengalokasikan dana operasional sekitar Rp9 miliar selama tiga tahun terakhir. Namun, tanpa dasar hukum yang jelas, hal ini kerap menjadi temuan audit.
Oleh karena itu, Hamzah berharap, adanya regulasi atau payung hukum yang memperkuat kerja sama antara PDAM dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
“Kami berharap kunjungan ini menjadi titik terang agar ke depan ada kepastian hukum yang mendukung kelancaran operasional,” tuturnya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, juga menyampaikan komitmen penuh Pemkot Makassar dalam mendukung operasional IPAL, termasuk perluasan layanan ke kecamatan lain yang belum terjangkau.
“IPAL ini hanya melayani lima dari 15 kecamatan. Dengan semangat kolaboratif seperti hari ini, saya optimistis cakupan layanan akan terus meluas dan tuntas,” katanya.
Meski begitu, Appi, sapaan akrab Munafri Arifuddin, mengungkapkan, pentingnya adanya kepastian hukum yang jelas dalam pengelolaan fasilitas ini, terutama terkait dengan pengelolaan biaya operasional dan status pengelolaan antara PDAM dan Pemkot Makassar.
Ia berharap, dengan adanya kepastian tersebut, pengelolaan IPAL Losari dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan di masa depan.
“Kami sangat mengharapkan dukungan pemerintah pusat untuk mempercepat perluasan jaringan dan penyambungan IPAL keseluruh kecamatan demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat,” kata Appi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, memaparkan Dinas PU Kota Makassar telah menganggarkan pembangunan 1.000 Sambungan Rumah (SR) baru untuk memperluas cakupan layanan IPAL.
Program ini memakai anggaran sekitar Rp18,1 miliar, yang mencakup pekerjaan konstruksi, pengawasan, dan perencanaan. Selain itu, proses perizinan, seperti Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan akses jalan menuju IPAL saat ini sedang dalam tahap pengurusan.
“Kami sangat serius mendukung optimalisasi IPAL Losari. Selain regulasi, kami juga bergerak dari sisi teknis dengan mengalokasikan anggaran sambungan rumah serta memproses perizinan yang dibutuhkan. Kami berharap semua ini bisa mempercepat koneksi masyarakat ke jaringan IPAL, sehingga layanan sanitasi di Kota Makassar semakin merata dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Sementara, Dirjen Cipta Karya, Dewi Chomistriana, menyampaikan apresiasi atas dedikasi PDAM dan menyatakan, pihaknya terus mendorong optimalisasi pemanfaatan IPAL Losari.
“Kami percaya dengan komitmen yang ada dari PDAM dan dukungan penuh dari Pemkot Makassar, IPAL Losari akan menjadi contoh pengelolaan sanitasi yang berhasil di Indonesia,” tuturnya.
Saat ini, IPAL Losari baru melayani 489 sambungan rumah dari target 14.000.
Ia menegaskan, pentingnya percepatan sambungan layanan agar investasi negara dapat memberi manfaat optimal bagi masyarakat.
“IPAL ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi wujud nyata upaya menjaga lingkungan, kualitas air tanah, dan kesehatan masyarakat. Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah kota agar pengelolaan ini optimal dan berdampak luas,” ujarnya.
Dewi menambahkan, pentingnya pembentukan regulasi dan penetapan tarif yang jelas agar operasional IPAL bisa berjalan secara efisien.
Menurutnya, operasional IPAL memerlukan biaya besar, hingga Rp3 miliar per tahun, sehingga skema pembiayaan harus melibatkan APBD dan potensi tarif dari pengguna layanan, baik domestik maupun komersial. (***)