PLUZ.ID, MAKASSAR – Sebagai perusahaan yang beroperasi di tengah masyarakat dan lingkungan yang dinamis, PT Vale Indonesia Tbk (PTVI) menyadari keberlanjutan bisnis bergantung pada keterlibatan aktif para pemangku kepentingan.
Presiden Direktur / CEO PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy, dikutip dari Laporan Keberlanjutan PT Vale Indonesia Tbk 2024, menjelaskan, keterlibatan ini bukan hanya bagian dari tanggung jawab sosial, tetapi juga strategi untuk menciptakan nilai bersama (shared value).
Oleh karena itu, hal tersebut menjadi bagian penting dari kebijakan dan aktivitas bisnis PT Vale Indonesia guna memperoleh izin sosial (social license to operate) di samping izin resmi dari otoritas terkait.
Dalam mewujudkan peranan sebagai pendorong pembangunan lokal (Local Development Catalyst), PT Vale Indonesia berkomitmen membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah, komunitas, pemasok, dan pelaku usaha lainnya.
“Kolaborasi ini bertujuan untuk mendukung pembangunan sosial-ekonomi dan lingkungan di wilayah operasional PT Vale Indonesia sepanjang siklus mineral serta membentuk kemitraan lintas sektor guna menciptakan dampak positif jangka Panjang,” katanya.
PT Vale Indonesia melakukan pemetaan pemangku kepentingan secara cermat di seluruh area operasi untuk memastikan keterlibatan yang inklusif dan mencakup seluruh lapisan masyarakat.
Proses ini mempertimbangkan berbagai faktor, seperti pengaruh pemangku kepentingan terhadap perusahaan, tingkat urgensi isu yang mereka angkat, serta legitimasi tuntutan yang diajukan.
Di sisi lain, PT Vale Indonesia juga menilai bagaimana perusahaan memengaruhi pemangku kepentingan, termasuk kedekatan geografis, tingkat kerentanan, serta dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang dihasilkan.
“Berdasarkan hasil dari pemetaan ini, kami juga mengembangkan metode dan rencana pelibatan yang relevan dan optimal dengan masing-masing pemangku kepentingan untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” jelasnya.
“Pendekatan ini sejalan dengan standar internasional, seperti Prinsip ke-10 ICMM, ISO 26000 tentang Tanggung Jawab Sosial, AA1000 Stakeholder Engagement Standard, serta pedoman GRI, IFC, dan SASB. Dengan landasan ini, PT Vale Indonesia berupaya membangun keterlibatan dengan pemangku kepentingan yang transparan, strategis, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Adapun jenis pemangku kepentingan itu, adalah:
– Tenaga Kerja dalam Organisasi, meliputi: karyawan, pimpinan perusahaan, kontraktor, serikat pekerja
– Masyarakat dan Pemimpin Lokal, meliputi: masyarakat, pemimpin formal, pemimpin informal, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
– Pemerintah, meliputi: pemerintah pusat dan daerah, militer dan polisi
– Sektor Publik, meliputi: BUMN terkait, perusahaan mitra di sektor publik
– Hubungan Bisnis, meliputi: investor, bank/Lembaga keuangan, pemasok dan mitra
– Pelanggan
– Media, Akademisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat, meliputi: media, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan entitas lain. (***)