search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Honorer Tak Masuk PJLP Pemkot Makassar Tetap Dapat Santunan Rp15 Juta

doelbeckz - Pluz.id Selasa, 17 Juni 2025 20:00
Ilustrasi. foto: istimewa
Ilustrasi. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan memberikan kabar baik bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian, baik yang telah masuk ke dalam skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maupun yang belum terakomodir.

Mereka dipastikan dapat mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal mencapai Rp15 juta per orang.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, yang menjelaskan, hak klaim tersebut, merupakan hasil dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah diikuti Pemkot Makassar sejak 2017.

“Bagi teman-teman non-ASN yang telah menerima SK pemberhentian, baik yang masuk PJLP maupun belum terakomodir, sudah bisa mencairkan JHT,” ujarnya di Balai Kota Makassar, Selasa (17/6/20225).

“Jumlahnya diterima non-ASN, sekitar Rp15 juta per orang. Ini merupakan bentuk perlindungan yang sejak awal telah disiapkan Pemkot Makassar lewat program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Nielma.

Selain JHT, Nielma juga menyebut, tenaga non-ASN Pemkot Makassar termasuk dalam kelompok penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), karena pendapatan mereka berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

“Non-ASN kita yang bergaji di bawah Rp3 juta juga masuk dalam kategori penerima BSU. Nilainya Rp600 ribu selama dua bulan,” katanya.

Nielma menyebut, sejak 2017 seluruh tenaga non-ASN di lingkup Pemkot Makassar telah didaftarkan dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Program JHT merupakan bentuk tabungan yang bisa dicairkan setelah seseorang resmi tidak lagi bekerja.

“Ibaratnya, ini adalah tabungan mereka. Dan sekarang, setelah menerima SK pemberhentian, mereka bisa mengklaim JHT-nya,” jelas mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan ini.

Untuk melakukan klaim, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, di antaranya SK Pengangkatan, SK Pemberhentian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN).

Wanita asal Toraja ini, menegaskan, pencairan akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing, dan menyarankan proses klaim dilakukan secara daring melalui website BPJamsostek, Aplikasi JMO atau ke Kantor Cabang BPJamsostek (jika online tidak memungkinkan).

“Kami sarankan lewat online karena sangat mudah. Tapi pastikan dokumen lengkap. Kalau online gagal, baru ke kantor,” saran Nielma.

Ditambahkan, Dinas Ketenagakerjaan bersama pihak BPS Ketenagakerjaan lewat BPJamsostek akan mulai melakukan eksekusi klaim secara serentak pada Juli 2025. Saat ini, proses klaim BSU (Bantuan Subsidi Upah) sedang berlangsung di BPJamsostek, sehingga proses klaim JHT dijadwalkan usai itu.

“Untuk eksekusi bulan Juli. Kami akan laksanakan secara paralel. Jamsostek dan Disnaker akan turun ke 15 kecamatan. Target kami, tiga hari bisa selesai,” jelas Nielma.

Untuk mendukung kelancaran proses klaim, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait teknis dan mekanisme klaim JHT bagi non-ASN.

“Pak Wali sudah keluarkan surat edarannya. Sekarang tinggal eksekusi. Ini bagian dari komitmen Pemkot memberikan perlindungan kerja yang menyeluruh,” pungkas Nielma.

Diketahui, Pemkot Makassar mencatat sebanyak 3.734 tenaga non-ASN telah didata ulang sebagai bagian dari penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.624 orang telah terakomodir melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), terutama mereka yang bekerja sebagai petugas kebersihan dan tenaga teknis dengan sistem kerja 24 jam.

Sementara, sebanyak 1.110 orang dari petugas administrasi lainnya masih menunggu kebijakan lanjutan, termasuk upaya penempatan dan perlindungan kerja yang sesuai dengan ketentuan. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top