PLUZ.ID, MAKASSAR – PT Vale Indonesia (PT Vale) menjadikan rehabilitasi lahan prioritas sebagai wujud tanggung jawab atas dampak operasional tambang. Oleh karena itu, PT Vale berkomitmen untuk senantiasa segera merehabilitasi area yang telah selesai ditambang untuk meminimalkan dampak lingkungan.
Presiden Direktur dan Chief Executive Officer (CEO) PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto, dikutip dari Laporan Keberlanjutan PT Vale Indonesia Tbk 2024, Kamis (31/7/2025), mengatakan, selain untuk menimalkan dampak lingkungan, rehabilitasi bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya dan juga mengembalikan nilai ekologisnya dengan mengupayakan keanekaragaman hayati tetap terjaga.
“Rehabilitasi yang optimal sangat penting untuk meminimalkan dampak lingkungan dan mencegah risiko jangka Panjang, seperti kerusakan lanskap, hilangnya spesies endemik, serta dampak sosial terhadap komunitas sekitar,” ujar Bernardus yang ditetapkan sebagai Presiden Direktur / CEO PT Vale Indonesia Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Bernardus mengatakan, untuk memastikan keberlanjutan tahapan rehabilitasi hingga pascatambang, PT Vale telah menyusun rencana rehabilitasi dan penutupan tambang yang telah disetujui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Rencana ini diperbarui secara berkala agar tetap sesuai dengan regulasi dan kondisi terkini di lapangan.
Kementerian ESDM juga melakukan pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan pemenuhan persyaratan kriteria keberhasilan sebelum diserahkan kepada pemerintah. Kriteria keberhasilan meliputi penatagunaan lahan, revegetasi, serta penyelesaian akhir sesuai dengan persetujuan dan peraturan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui wilayah operasi pertambangan PT Vale Indonesia Tbk berada di atas konsesi yang dimiliki berdasarkan Kontrak Karya (KK) dengan Pemerintah Republik Indonesia yang telah diamandemen pada 2014, dan selanjutnya diperbarui melalui pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 13 Mei 2024. Melalui IUPK tersebut, jangka waktu izin diperpanjang hingga 28 Desember 2035.
Sebagian dari wilayah operasi terletak di dalam kawasan hutan lindung, dan untuk kegiatan tersebut, perseroan telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, wilayah operasi tidak berada dalam wilayah konflik aktif.
Terkait transparansi kontrak, dokumen lengkap IUPK dan perijinan lainnya tidak tersedia secara publik, karena tunduk pada ketentuan hukum dan klausul kerahasiaan yang berlaku dalam perizinan sektor pertambangan di Indonesia. Meskipun demikian, PT Vale berkomitmen terhadap keterbukaan informasi dan secara rutin menyampaikan informasi terkait status izin dan kegiatan operasionalnya melalui siaran pers resmi dan keterbukaan informasi yang dipublikasikan di situs
Bursa Efek Indonesia (BEI).
Bernardus menjelaskan, sebagai bagian dari strategi mitigasi dampak, PT Vale berupaya untuk meminimalkan luas area yang dibuka setiap tahun. Pada periode pelaporan, luas lahan yang dibuka baru untuk operasi penambangan di Sorowako adalah 177,70 Hektare (Ha), sehingga total luas lahan yang telah digunakan untuk penambangan hingga akhir 2024 mencapai 5.895,4 ha.
Dari total luasan ini telah direhabilitasi secara progresif seluas 3.791,1 ha, sehingga hanya menyisakan areal terbuka seluas 2.104,3 ha. Sementara, untuk area Bahodopi dan Pomalaa belum ada kegiatan pembukaan lahan untuk penambangan, pembukaan lahan dilakukan untuk kegiatan konstruksi.
Pada tahun ini, kegiatan reklamasi dilakukan di tiga blok tambang di Sorowako, dengan total luas mencapai 178,98 ha, yang terdiri terdiri dari Blok Sorowako Barat seluas 75,69 ha. Blok Sorowako Timur seluas 38,45 ha, dan Blok Petea seluas 64,85 ha.
Diakui, realisasi ini mengalami penurunan 20,3 persen dari 224,4 ha di tahun sebelumnya yang disebabkan ketersediaan lahan yang telah selesai ditambang untuk direhabilitasi lebih kecil dari yang direncanakan.

Dari total area reklamasi tersebut, seluas 38,74 ha merupakan pengganti reklamasi yang belum tercapai pada 2023, sesuai hasil evaluasi terpadu 2024 oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Dengan demikian, luas reklamasi yang berhasil dilaksanakan pada 2024 mencapai 140,24 ha, atau 52 persen dari target 265 ha yang termuat dalam Dokumen Rencana Reklamasi 2023-2025.
“Tidak tercapainya target luasan reklamas 2024, dikarenakan dalam penyusunan rencananya belum mempertimbangkan pemanfaatan material limonit sebagai umpan proses pengolahan dengan teknologi HPAL untuk diolah menjadi produk MHP. Pemanfaatan material limonite merupakan inisiatif konservasi mineral yang digagas pada tahun 2024, sebelumnya material ini tidak dimanfaatkan
(hanya sebagai overburden),” katanya.
“Dampak dari kegiatan konservasi mineral ini menyebabkan kegiatan back-filling menjadi lebih lama, karena berkuranganya material overburden, yang pada akhirnya areal penimbunan (disposal) memerlukan jangka waktu lebih lama untuk bisa direhabilitasi. Seiring dengan kondisi ini, PT Vale telah mengajukan permohonan perubahan rencana reklamasi pada bulan Agustus 2024 yang saat ini sedang berproses untuk mendapatkan persetujuan,” tambahnya.
Rehabilitasi Lahan DAS di Luar CoW
Selain melakukan rehabilitasi lahan, PT Vale juga melakukan rehabilitasi dan penghijauan di luar area tambang, khususnya di lahan kritis dan Daerah Aliran Sungai (DAS), sesuai Permen LHK No. 59 Tahun 2019. Rehabilitasi DAS dilakukan di 18 kabupaten yang tersebar di empat provinsi: Sulawesi Selatan,
Sulawesi Tengah, Jawa Barat, dan Bali.

Pada 2024, progres penanaman rehabilitasi DAS yang dilakukan PT Vale mencakup berbagai tahapan:
• Di Provinsi Sulawesi Selatan Batch 1, dilakukan pengambilan data geotagging tanaman untuk kebutuhan penilaian dan serah terima pekerjaan rehabilitasi DAS dari PT Vale ke Kementerian Kehutanan seluas 10.000 ha. Kabupaten yang termasuk dalam Batch 1 ini meliputi Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, Tana Toraja, Toraja Utara, Enrekang, Pinrang, Soppeng, Bone, Barru, Maros, Gowa, Gowa 2, dan Takalar
• Di Provinsi Sulawesi Selatan Batch 2, kegiatan penanaman dan pemeliharaan tahun berjalan (P0) dilakukan pada area seluas 4.230 ha, mencakup Barru, Bone, Enrekang, Gowa, Jeneponto, Kota Pare-pare, Luwu, Luwu Timur, Pinrang, Sidenreng Rappang, Tana Toraja, dan Wajo
• Di Provinsi Sulawesi Tengah, kegiatan penanaman dan pemeliharaan tahun berjalan (P0) mencakup 2.310 ha, terdiri dari Kabupaten Palu (17 ha) dan Tojo Una-Una (2.293 ha)
• Di Provinsi Jawa Barat, dilakukan kegiatan pemeliharaan tahun pertama (P1) seluas 435 ha, mencakup Kabupaten Sumedang, Pangandaran, dan Tasikmalaya
• Di Provinsi Bali, kegiatan penanaman dan pemeliharaan tahun berjalan (P0) dilakukan pada area seluas 75 ha, tepatnya di Kabupaten Klungkung, DAS Tabuna.
Hingga akhir 2024, progres penanaman rehabilitasi DAS yang dilakukan PT Vale mencapai 6.829 ha, sehingga total keseluruhan rehabilitasi DAS yang telah dilakukan sejak 2012 hingga 2024 mencapai 17.264 ha.
Untuk memastikan kesuksesan program, perseroan bersama pemangku kepentingan melakukan Gemba atau peninjauan lapangan ke Desa Marinding dan Desa Burasia di Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, serta Desa Tanglad di
Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
Dalam kegiatan ini, pemangku kepentingan memberikan masukan terkait peningkatan koordinasi dengan stakeholder, penyesuaian rancangan teknis sesuai kondisi tapak, pemilihan jenis bibit yang sesuai, serta pelibatan masyarakat lokal dalam kegiatan rehabilitasi DAS.
Rehabilitasi DAS di Tana Toraja
PT Vale melaksanakan rehabilitasi DAS tahap kedua di Tana Toraja pada 15–16 Januari 2024 sebagai bagian dari kewajiban Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH).
Bekerja sama dengan LPPM Universitas Hasanuddin, kegiatan ini mencakup 214 ha di tiga blok—Marinding, Otoritas Bandara, dan Burasia—dengan penanaman 424.000 bibit pohon, termasuk eukaliptus, Ketapang kencana, jati putih, dan mangga.

Berdardus mengakui, selain mendukung pemulihan lingkungan dan meningkatkan fungsi DAS, program ini juga memberdayakan masyarakat lokal dalam penanaman dan pemeliharaan tanaman, memberikan manfaat ekonomi melalui hasil hutan bukan kayu.
Tanam 700 Bibit Pohon di Nuha
PT Vale bekerja sama dengan pemerintah daerah melaksanakan rehabilitasi lahan pascatambang di Alur Langolia, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, dengan menanam 700 bibit pohon pada 24 April 2024.
Bernardus mengatakan, upaya ini bertujuan untuk memulihkan lahan terbuka guna mencegah erosi serta meningkatkan kualitas lingkungan. Pada tahap awal, 50 bibit pohon, termasuk jambu, mangga, dan durian, telah ditanam, dengan rencana penanaman lebih lanjut setelah evaluasi kondisi lahan.
Pemerintah daerah menyambut baik inisiatif ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga lingkungan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pelestarian alam.
Rehabilitasi Sempadan Sungai Lamoare
PT Vale menanam bibit pohon dan buah-buahan di sempadan Sungai Lamoare, Sorowako, 23 Juli 2024, sebagai bagian dari peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2024.
Bernardus mengakui, inisiatif ini bertujuan untuk mencegah erosi, menjaga ekosistem sungai, serta mendukung kualitas air yang bermuara ke Danau Matano.
Penanaman pohon buah juga dipilih untuk memberikan manfaat ekologis dan ekonomis bagi masyarakat sekitar. Kegiatan ini mendapat dukungan dari pemerintah daerah dan menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keberlanjutan
lingkungan. (***)