search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Karta Jayadi Laporkan Akun Anonim Penyebar Hoaks ke Polda Sulsel

doelbeckz - Pluz.id Senin, 19 Januari 2026 22:55
MELAPOR. Rektor UNM nonaktif Prof Karta Jayadi didampingi tim kuasa hukumnya Jamil Misbach melapor secara langsung terakait dugaan pencemaran nama baik di SPKT Polda Sulsel, Senin (19/1/2026). foto: istimewa
MELAPOR. Rektor UNM nonaktif Prof Karta Jayadi didampingi tim kuasa hukumnya Jamil Misbach melapor secara langsung terakait dugaan pencemaran nama baik di SPKT Polda Sulsel, Senin (19/1/2026). foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif, Prof Karta Jayadi, resmi melaporkan akun anonim mekdiunm.com ke Polda Sulsel.

Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan fitnah yang ditujukan kepada dirinya.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Jamil Misbach, Karta Jayadi melapor secara langsung terakait dugaan pencemaran nama baik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Senin (19/1/2026).

Ia menegaskan, langkah hukum ini diambil untuk mencari keadilan dan berharap laporannya segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Laporan saya di Polrestabes Makassar sejak Agustus 2025 tidak ditindaklanjuti. Makanya saya ke Polda Sulsel untuk melapor ulang dan menyerahkan beberapa bukti baru. Ada novum yang saya serahkan ke Polda,” ujarnya.

Karta Jayadi diterima langsung Kepala SPKT Polda Sulsel, Kombes Pol Haruna, di Ruang SPKT Polda Sulsel.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Haruna menyatakan, pihaknya siap menindaklanjuti laporan yang disampaikan.

“Segera kami tindak lanjuti,” kata Kombes Pol Haruna.

Karta Jayadi juga meminta agar penanganan laporan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan di Polrestabes Makassar sejak 25 Agustus 2025 dapat diambil alih Polda Sulsel, mengingat laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan hingga saat ini.

Diketahui, portal berita mekdiunm.com yang dikelola akun anonim tersebut, terus memproduksi pemberitaan yang dinilai mengandung unsur hoaks dan fitnah terhadap Karta Jayadi.

Ia berharap, aparat Kepolisian dapat memproses laporan tersebut, secara profesional dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap dan pihak terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top