
PLUZ.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD Kota Makassar mendorong penguatan pengawasan peredaran Minuman Beralkohol (Minol).
Langkah tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Komisi A tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Aula Sipakatau Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).
Pembahasan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pengendalian distribusi dan penjualan minol, mulai dari pembatasan usia konsumen, pengaturan lokasi dan waktu penjualan, hingga pengawasan terhadap potensi peredaran ilegal.
“Kondisi masyarakat yang terus berubah, tentu dibutuhkan penyesuaian lewat aturan,” kata Munafri Arifuddin, Wali Kota Makassar, usai Rapat Paripurna.
Munafri menegaskan, pengawasan peredaran minol agar minuman beralkohol tidak berkembang menjadi kebiasaan di tengah masyarakat.
Mengingat, terdapat sejumlah ketentuan yang harus membatasi peredaran dan penjualannya.
“Minol ini kan memang harus menjadi perhatian kita karena jangan sampai minuman beralkohol ini dianggap menjadi sebuah kebiasaan,” tuturnya.
“Itu yang kita tidak inginkan. Karena banyak sekali kaidah-kaidah yang membatasi peredaran minol ini,” sambung Appi.
Ia menjelaskan, pengawasan harus memastikan ketentuan mengenai batas usia konsumen serta lokasi penjualan, termasuk jarak dari fasilitas masyarakat seperti sekolah, dapat diterapkan secara konsisten.
Appi menekankan potensi masuknya minol ilegal melalui berbagai jalur distribusi, termasuk jalur laut dan wilayah kepulauan di Makassar.
Menurutnya, kondisi geografis tersebut membutuhkan sistem pengawasan yang lebih terkoordinasi agar distribusi minol tidak luput dari pemantauan.
“Kota terbuka, masuk lewat kapal laut dan sebagainya, ya harus menjadi kontrol kita,” jelasnya.
Sementara, Juru Bicara Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Qurais (RTQ), menjelaskan, usulan tersebut diarahkan untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 yang dinilai perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional, sistem perizinan berusaha, serta dinamika perdagangan minuman beralkohol saat ini.
Menurut politisi PPP ini, pembaruan regulasi tersebut menjadi kebutuhan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
Lanjutnya, perkembangan pola perdagangan, termasuk pemesanan melalui media sosial dan layanan pengantaran, menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Makassar.
Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif, terutama terkait legalitas usaha, mekanisme pengawasan, pembatasan penjualan, hingga penanganan pelanggaran.
“Pengawasan harus dilaksanakan dengan memperhatikan pembatasan dan larangan perdagangan minuman beralkohol berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
“Termasuk verifikasi usia dan keterlacakan kegiatan usaha, dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah pusat serta perlindungan data pribadi,” lanjut RTQ.
Ia menambahkan, pengawasan tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan pembagian tugas dan kewenangan yang jelas antara perangkat daerah, khususnya bidang perdagangan, pelayanan perizinan, pariwisata, kesehatan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selain itu, koordinasi dengan Kepolisian, instansi pengawasan obat dan makanan, serta bea cukai juga diperlukan agar setiap temuan dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Atas dasar tersebut, Komisi A memandang penggantian Perda Nomor 4 Tahun 2014 perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar melalui perubahan sejumlah pasal.
“Sebab, perubahan parsial berpotensi menyisakan ketidaksinkronan antara ketentuan lama dengan sistem pengaturan yang berlaku saat ini,” tuturnya.
Dalam penjelasannya, RTQ menguraikan, berdasarkan naskah akademik, materi muatan Raperda tersebut mencakup tujuh kelompok pengaturan.
Pertama, ketentuan umum yang mengatur tujuan, kewenangan, serta pembagian tugas antarperangkat daerah.
Kedua, penggolongan minuman beralkohol dan kesesuaian legalitas usaha, termasuk penelitian lapangan, verifikasi teknis, serta berita acara sebagai dokumen pemenuhan persyaratan.
Ketiga, pengendalian lokasi, waktu, dan tata cara penjualan, termasuk pembatasan usia konsumen serta pengawasan minuman beralkohol tradisional sesuai peruntukan dan ketentuan hukum.
Keempat, pengawasan berbasis risiko melalui pemeriksaan kepatuhan dan sistem data pengawasan, dengan tetap memperhatikan hak pelaku usaha serta perlindungan data pribadi.
Kelima, tindak lanjut hasil pengawasan yang mencakup pembinaan, perintah perbaikan, sanksi administratif sesuai kewenangan, hingga pengamanan administratif barang yang harus dibedakan dari penyitaan untuk kepentingan penyidikan.
Keenam, koordinasi pengawasan dan pengendalian, termasuk pertukaran data serta penerusan temuan kepada instansi yang berwenang.
Ketujuh, ketentuan peralihan dan penutup, yang mengatur penanganan legalitas usaha yang telah terbit, penyelesaian permohonan yang masih berjalan, pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2014.
“Serta keberlakuan sementara peraturan pelaksanaan sepanjang tidak bertentangan dengan Perda baru,” terangnya. (***)