search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

900 JCH Termasuk Asal Sulsel Minta Pengembalian Bipih

doelbeckz - Pluz.id Kamis, 02 Juli 2020 23:17
PEMBEKALAN. Suasana pembekalan keberangkatan Jemaah Calon Haji (JCH) di Asrama Hiji Sudiang, beberapa waktu lalu. foto: istimewa.
PEMBEKALAN. Suasana pembekalan keberangkatan Jemaah Calon Haji (JCH) di Asrama Hiji Sudiang, beberapa waktu lalu. foto: istimewa.

PLUZ.ID, MAKASSAR – Sebulan pasca keluarnya keputusan terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia untuk tahun 1441 H/2020 M, hampir 900 jemaah ajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 H.

“Sampai hari ini, ada 897 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 851 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka,” beber H Muhajirin Yanis, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri.

Kementerian Agama telah mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441 H pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Bipih untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

Permohonan pengembalian diajukan jemaah ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kabupaten/Kota.

“Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari,” ujarnya.

Muhajirin mengatakan, dari 897 jemaah yang mengajukan, ada empat orang yang masuk kategori prioritas lansia dan 21 orang yang masuk kategori cadangan. Mulai tahun ini, Kemenag mengalokasikan 1 persen kuota prioritas lansia. Jumlahnya sekitar 2000 jemaah. Selain itu, ada lebih 4.000 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.

Muhajirin menambahkan, jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (172), Jawa Tengah (161), Jawa Barat 130), Sumatera Utara (60), dan Lampung (46).

Provinsi Maluku baru satu jemaah yang mengajukan permohonan. Ada tiga provinsi dengan dua jemaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu Maluku Utara, Papua, dan Kalimantan Utara.

Sementara, untuk Provinsi Sulsel, sampai hari ini, Kamis (2/7/2020), pengajuan pengembalian Bipih ada 14 orang Jemaah Calon Haji (JCH). Dimana batas akhir pengajuan pengembalian Bipih sampai 31 Juli 2020 mendatang.

Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Regular pada Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel, H Saifuddin, merinci, ke-14 orang tersebut berasal dari enam kabupaten, yaitu dua orang dari Kabupaten Bulukumba, dua orang dari Pangkep, dua dari Pinrang, satu dari Soppeng, enam dari Takalar, dan satu orang dari Kabupaten Wajo.

“Sebagian besar sudah melakukan konfirmasi bank, sementara lainnya sudah terkonfirmasi di Subdit Pendaftaran di Dirjen PHU Kemenag RI,” jelasnya.

Saifuddin mengatakan, meskipun sejumlah JCH tersebut menarik biaya pelunasan Bipih-nya, mereka tetap masuk dalam daftar prioritas untuk diberangkatkan pada musim haji tahun berikutnya.

“Karena yang ditarik hanya biaya pelunasan hajinya, bukan biaya atau setoran awal hajinya, dan bilamana di musim haji tahun berikutnya sudah bisa diselenggarakan kembali, maka yang bersangkutan tinggal melunasi kembali sisa biaya Bipih sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top