search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Burger King Hasanuddin Kantongi Izin Usaha

doelbeckz - Pluz.id Kamis, 30 Juli 2020 19:49
ANTRE. Sejumlah pelanggan mengantre pemesanan di Burger King Hasanuddin, Kota Makassar. Restoran cepat saji yang diresmikan, Jumat (24/7/2020) lalu, telah mengantongi izin usaha. foto: anas/pluz.id
ANTRE. Sejumlah pelanggan mengantre pemesanan di Burger King Hasanuddin, Kota Makassar. Restoran cepat saji yang diresmikan, Jumat (24/7/2020) lalu, telah mengantongi izin usaha. foto: anas/pluz.id

PLUZ.ID, MAKASSAR – Restoran cepat saji Burger King di Jl Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, akhirnya mengantongi izin usaha dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Kepala Bidang Pelayanana Belakang Non Teknis Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Engka, mengatakan izin usaha Burger King Hasanuddin resmi diterbitkan, hari ini, Kamis (30/7/2020), usai pihak pengelola mengajukan permohonan izinnya dua hari lalu.

“Selasa sore mereka baru ajukan berkasnya, kemarin kita langsung pergi tinjau dan hari ini kita terbitkan izinnya, yang kita terbitkan itu SIUP dan TDUP,” kata Engka, Kamis (30/7).

Menurutnya, pengurusan izin seharusnya dilakukan lebih awal. Sebab berdasarkan regulasi tempat usaha baru boleh beroperasi setelah mengantongi izin usaha dari Pemkot Makassar.

Ia pun menyayangkan restoran cepat saji sebesar Burger King berani beroperasi sebelum memiliki izin lengkap.

“Harusnya kan kalau restoran besar begitu urus dulu izin baru buka. Kan tidak susah urus izin, kasih masuk berkas lengkap baru kita proses,” paparnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, M Ansar meresmikan restoran cepat saji, Burger King di Jl Sultan Hasanuddin, Jumat (24/7/2020) lalu.

Halaman
Penulis : Anas

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top