search
  • facebook
  • twitter
  • instagram

Koruptor Rp100 Miliar Dipenjara Seumur Hidup

doelbeckz - Pluz.id Minggu, 02 Agustus 2020 20:15
Gedung Mahkamah Agung. foto: istimewa
Gedung Mahkamah Agung. foto: istimewa

PLUZ.ID, MAKASSAR – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Salah satu poinnya adalah hukuman penjara (bui) bagi koruptor Rp100 miliar.

Perma terbaru ini, dibuat untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya.

“Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan,” demikian hal menimbang Perma Nomor 1 Tahun 2020 yang dikutip, Minggu (2/8/2020).

Perma itu ditandatangani Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Perma ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor. Prinsipnya, terdakwa merugikan keuangan negara. Perma ini membagi lima kategori:

1. Paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.
2. Kategori berat yaitu kerugian negara Rp25 miliar-Rp100 miliar.
3. Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp1 miliar-Rp25 miliar.
4. Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp200 juta-Rp1 miliar.
5. Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp200 juta.

Selain faktor uang negara yang dicuri, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor. Ada tiga jenis kesalahan, yaitu:

1. Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi
2. Kesalahan sedang, Dampak Sedang dan Keuntungan terdakwa sedang
3. Kesalahan rendah, Dampak rendah dan Keuntungan Terdakwa rendah

Berikut ini simulasi hukuman berdasarkan Perma 1/2020 itu:

1. Penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun: terdakwa korupsi Rp100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
2. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
3. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp100 miliar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.
4. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp25 miliar-Rp100 miliar, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
5. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp25 miliar-Rp100 miliar, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
6. Penjara 8-10 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp25 miliar-Rp100 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan, dan keuntungan terdakwa ringan. (***)

Artikel Terkait



Berita Terkini Lainnya


To top