PLUZ.ID, MAKASSAR – Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Provinsi Sulsel Satriya Madjid mempresentasekan pentingnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jasa Konsultan di depan Ketua DPRD Kabupaten Wajo Andi Muhammad Alauddin Palaguna.
Hal ini disampaikan Satriya Madjid didampingi sejumlah pengurusnya, diantaranya Ridwan Kasim, Benny Malik, Salahuddin, Bahar P Bali, dan lainnya saat menerima kunjungan pimpinan DPRD Wajo, yaitu Ketua DPRD Wajo Andi Muhammad Alauddin Palaguna, Wakil Ketua I Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini di Sekretariat Inkindo Sulsel di Makassar, Rabu (12/8/2020).
Ketua Inkindo Sulsel Satriya Madjid didampingi sejumlah pengurusnya, diantaranya Ridwan Kasim, Benny Malik, Salahuddin, Bahar P Bali, dan lainnya saat menerima kunjungan Ketua DPRD Wajo Andi Muhammad Alauddin Palaguna, Wakil Ketua I Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini.

TUKAR CENDERAMATA. Bendahara Inkindo Sulsel Ridwan Kasim (kanan) menyerahkan cenderamata kepada Ketua DPRD Wajo Andi Muhammad Alauddin Palaguna saat bersama rombongannya berkunjung ke Sekretariat Inkindo Sulsel di Makassar, Rabu (12/8/2020). foto: doelbeckz/pluz.id
Satriya Madjid mengatakan, di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi memberikan peluang kepada Pemerintah Daerah (Pemda), baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota (Pemkab/Pemkot) untuk membuat regulasi sendiri, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota (Perbup/Perwali).
“Pentingnya Pergub Sulsel atau Perbup/Perwali setiap kabupaten/kota di Sulsel tentang Jasa Konsultan terutama melindungi tenaga konsultan dalam menjalankan usahanya dengan tujuan bagaimana konsultan daerah berdaya dan mampu sejahtera di daerahnya sendiri. Sama halnya kita harapkan di Wajo juga ada Perbup tentang Jasa Konsultan,” terangnya.
“Hal ini diatur UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi, khususnya pasal 24 yang berbunyi kegiatan yang menggunakan dana APBD yang anggarannya kecil dan menengah, berteknologi sederhana hingga madya, pemda bisa membuat aturan khusus,” tambahnya.
Satriya Madjid menjelaskan, UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi itu, memiliki dua muatan utama yang sangat berguna bagi pemberdayaan konsultan lokal, yaitu segmentasi pasar dan standar remunerasi minimum. Standar remunerasi minimum mengatur tentang billing rate yang diterapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).