“Jadi ada standar tarif tenaga konsultan. Misalnya, tenaga ahli madya dengan pengalaman lima tahun tarifnya Rp20 juta, maka itu menjadi standar dan tidak boleh lagi menerima tarif di bawah Rp20 juta itu. Kami meyakini jika ini diterapkan, maka tenaga konsultan akan memberikan kemampuan terbaiknya,” jelas Satriya Madjid.
Pergub Sulsel tentang Jasa Konsultan sendiri sudah disusun, saat ini sisa menunggu persetujuan Gubernur Sulsel.
Sementara, Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, menyambut baik usulan Inkindo Sulsel agar di Kabupaten Wajo juga dibuatkan Perbup tentang Jasa Konsultan.

SILATURAHMI. Ketua Inkindo Sulsel Satriya Madjid didampingi sejumlah pengurusnya saat menerima kunjungan Ketua DPRD Wajo Andi Muhammad Alauddin Palaguna bersama rombongan di Sekretariat Inkindo Sulsel, Makassar, Rabu (12/8/2020). foto: doelbeckz/pluz.id
“Apa yang menjadi pembahasan di sini akan kami laporkan ke Bapak Bupati Wajo secara kelembagaan. Bagus juga kalau teman-teman di Inkindo juga menyampaikan dan mempresentasekan langsung kepada Bapak Bupati, nanti kami akan berikan penguatan,” jelasnya.
“Perbup tentang Jasa Konsultan saya rasa keberadaannya sangat bagus. Ini akan menunjang pembangunan di Wajo yang lebih efektif, efisien, dan mutu yang berkualitas. Ini juga sejalan dengan program pemberdayaan pengusaha lokal di daerah,” tambahnya. (***)