PLUZ.ID, MAKASSAR – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia (BI) berkomitmen mendukung terwujudnya integritas dan stabilitas sistem keuangan yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
Yaitu dengan cara mencegah dan memberantas masuknya dana hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) ke sektor keuangan dan sistem pembayaran di Indonesia.
Demikian mengemuka dalam Rapat Koordinasi antara PPATK dengan BI yang dihadiri Kepala PPATK Dian Ediana Rae dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi langkah bersama yang selama ini dilakukan PPATK dan Bank Indonesia guna mendukung terwujudnya integritas dan stabilitas sistem keuangan yang mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan cara mencegah dan memberantas masuknya dana hasil TPPU atau TPPT ke sektor keuangan dan sistem pembayaran di Indonesia.
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menyebut, pertemuan dengan Bank Indonesia itu, merupakan hal yang penting untuk mendorong sistem pembayaran yang efisien, aman, dan sekaligus berintegritas, baik sistem pembayaran yang menggunakan uang tunai, transfer dana, uang elektronik, dan sistem pembayaran lain seperti digital payment service.
Pada akhirnya pertumbuhan yang sustainable dari sistem keuangan, sistem pembayaran dan bahkan sistem ekonomi akan sangat bergantung kepada tingkat integritas sistem tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng, menyampaikan, Bank Indonesia mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.