Komitmen tersebut selaras dengan visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yaitu menjamin keseimbangan antara inovasi sistem pembayaran dengan integritas sistem keuangan melalui penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT).
“Melalui komitmen tersebut, kredibilitas dan reputasi Indonesia dapat meningkat di dunia internasional dan mendukung iklim investasi Indonesia,” jelas Sugeng dikutip melalui siaran pers di situs Bank Indonesia, Rabu (26/8/2020).
Selain penguatan upaya pencegahan dan pemberantasan, dalam pertemuan tersebut juga membahas kesiapan Indonesia menjadi anggota organisasi internasional Financial Action Task Force (FATF) dan rencana kedatangan tim asesor FATF pada November 2020.
Selain itu, terdapat pula pembahasan yang menyangkut pengawasan keluar-masuk uang tunai lintas batas negara (Cross Border Cash Carrying /CBCC), yang efektivitas sistem pengawasannya membutuhkan koordinasi erat antara BI, PPATK, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
PPATK dan Bank Indonesia juga menyepakati untuk menindaklanjuti koordinasi ini dengan melakukan pertemuan di level teknis, sekaligus dalam rangka penyusunan perpanjangan Nota Kesepahaman (NK) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPATK dan Bank Indonesia.
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Bank Indonesia merupakan Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) bagi pihak pelapor berupa lembaga selain bank yang bertindak sebagai penyelenggara alat pembayaran dengan menggunakan kartu, penyelenggara uang elektronik, penyelenggara dompet elektronik, dan penyelenggara transfer dana, serta Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).
Dalam hal ini, Bank Indonesia memastikan bahwa pihak pelapor yang berada di bawah kewenangannya terlindungi dari upaya pelaku TPPU dan TPPT melalui penerapan PMPJ dan pelaksanaan kewajiban pelaporan ke PPATK, antara lain laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).
Di era digital saat ini, kewajiban untuk menerapkan program APUPPT tersebut tentunya wajib pula dilakukan penyelenggara fintech. Kebijakan Bank Indonesia untuk mendorong less cash society dan layanan keuangan bagi masyarakat sampai ke seluruh pelosok Indonesia (inklusi keuangan) tentunya perlu didukung dengan langkah strategis agar kegiatan luhur tersebut tidak disusupi pelaku TPPU dan TPPT. (***)