Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Makassar ini, mengatakan, dengan keberadaan perda ini, maka
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel akan membantu Pemerintah Daerah (Pemda) mempercepat pembangunan perdesaan, seperti membangun jalan tani, jalan tambak, dan lainnya. Seperti halnya di Pangkep.
“Diharapkan masyarakat membentuk kelompok-kelompok tani, koperasi tani, dan yang bisa membantu percepatan pembangunan perdesaan, agar kesejahteraan masyarakat dapat lebih meningkat,” katanya.
Muammar menjelaskan, Pangkep memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang luar biasa, khususnya bidang pertanian, pertambakan, dan perikanan.
“Pangkep dulu dikenal sebagai salah satu produsen beras yang berkualitas. Beras di sini sangat terkenal, tetapi seiring waktu diambil alih daerah lain. Ini yang harus dikembalikan. Pertambakan Pangkep juga sangat identik dengan ikan bolu (bandeng). Salah satu kendalanya selama ini adalah soal pupuk, termasuk infastruktur. Inilah yang harus menjadi perhatian dan fokus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep ke depannya,” terang Muammar bakal calon Wakil Bupati Pangkep yang berpasangan dengan bakal calon Bupati Pangkep Abd Rahman Assagaf.
Sosialisasi perda ini, dihadiri warga setempat, tokoh masyarakat, tokoh agama, ibu-ibu majelis taklim, dan tokoh pemuda (***)